Cara Mengurus KTP yang Hilang secara Online

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
Konten dari Pengguna
22 Mei 2023 12:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Mengurus KTP yang Hilang Secara Online, Foto Unsplash/Unpslash+
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mengurus KTP yang Hilang Secara Online, Foto Unsplash/Unpslash+
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada era sekarang, cara mengurus KTP yang hilang dipermudah. Bisa secara online dan tidak dipungut biaya.
ADVERTISEMENT
KTP merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berumur 17 Tahun.

Cara Mengurus KTP yang Hilang

Ilustrasi Cara Mengurus KTP yang Hilang, Foto Unsplash/Unsplash +
Cara mengurus KTP yang hilang itu sangat perlu dilakukan. Sebab, KTP memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan lain yang memiliki fungsi untuk verifikasi identitas.
NIK juga menjadi acuan untuk mengurus dokumen, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS kesehatan atau, keperluan lain.
Jika KTP hilang dan tidak segera diurus, pemilik akan kesulitan mengakses suatu layanan publik atau memenuhi persyaratan data kependudukan saat mengurus suatu hal.
Cara mengurus KTP yang hilang cukup mudah, terlebih saat ini yang digunakan adalah KTP Elektronik (KTP-el) sehingga data yang tercatat ketika awal pembuatan KTP secara otomatis sudah terekam di basis data milik pemerintah.
ADVERTISEMENT
Menurut peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 1 point 14 bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
Dengan demikian, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) diproses secara komputerisasi dan dilengkapi cip yang berfungsi untuk menyimpan biodata, sidik jari dan tanda tangan.
Syarat mengurus KTP secara online:
Berikut ini adalah cara mengurus KTP yang hilang secara online.
ADVERTISEMENT
Demikian cara mengurus KTP yang hilang secara online, yang mudah dilakukan, dan antiribet.(glg)