Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus SIM Online di Rumah dan Syaratnya
21 Juli 2023 19:04 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kini, layanan pengurusan SIM online menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang sibuk tapi ingin memperoleh atau memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor kepolisian. Cara mengurus SIM online di rumah pun cukup mudah.
ADVERTISEMENT
Seperti dikutip dari laman digitalkorlantas.id kini proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online. Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi para pengendara di jalan raya. Seiring dengan kemajuan teknologi, proses pengurusan SIM juga telah mengalami perkembangan.
Cara Mengurus SIM Online di Rumah
Berikut adalah cara mengurus SIM online di rumah dengan mudah:
1. Persiapan dan Persyaratan
Sebelum mengajukan permohonan SIM online, pastikan pengendara memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Syarat umum untuk mengurus SIM meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pas foto berlatar belakang merah.
Pastikan juga bahwa dokumen-dokumen tersebut masih berlaku dan dalam kondisi baik.
ADVERTISEMENT
2. Akses Website Resmi
Langkah pertama adalah mengakses situs web resmi kepolisian http://sim.korlantas.polri.go.id atau aplikasi Digital Korlantas Polri di Google PlayStore atau AppStore.
Pastikan pengguna mengunjungi situs yang sah dan tepercaya untuk menghindari penipuan.
3. Pilih Jenis Layanan SIM
Di situs web tersebut, pilih jenis layanan SIM yang ingin pengendara ajukan. Beberapa jenis SIM umumnya meliputi SIM A (untuk kendaraan bermotor roda empat), SIM C (untuk kendaraan bermotor roda dua), dan SIM A Umum (untuk angkutan umum).
4. Isi Formulir
Setelah memilih jenis SIM, lengkapi formulir pendaftaran dengan informasi yang diperlukan. Pastikan pengendara mengisi data dengan benar dan jujur.
5. Unggah Dokumen Pendukung
Selanjutnya, unggah dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, KK, dan pas foto. Pastikan file yang diunggah memiliki format dan ukuran yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
6. Pilih Jadwal Pemeriksaan
Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, pilih jadwal untuk pemeriksaan fisik di kantor kepolisian terdekat. Pilihlah waktu yang sesuai dengan ketersediaan pengendara.
7. Bayar Biaya Administrasi
Sebelum menyelesaikan proses pengajuan, pengendara harus membayar biaya administrasi sesuai dengan jenis SIM yang diajukan. Pastikan membayar melalui kanal yang telah ditentukan agar proses berjalan lancar.
8. Konfirmasi dan Pantau Proses
Setelah semua langkah selesai, pengendara akan menerima konfirmasi via email atau SMS. Pantau status pengajuan pengendara secara berkala untuk mengetahui perkembangan proses pengurusan SIM.
Persyaratan Mengurus SIM Online
Berikut adalah persyaratan mengurus SIM Online:
1. Usia Minimal
Syarat utama mengajukan SIM adalah usia minimal 17 tahun untuk SIM C, dan 21 tahun untuk SIM A dan SIM A Umum.
2. Sehat Jasmani dan Rohani
Calon pemohon diwajibkan untuk sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
ADVERTISEMENT
3. Tidak Buta Warna
Calon pemohon tidak boleh buta warna, terutama untuk jenis SIM A dan SIM A Umum.
4. Tidak Sedang Dalam Hukuman Pidana
Pemohon yang sedang dalam proses hukuman pidana atau memiliki catatan kriminal tertentu biasanya tidak dapat mengajukan SIM.
6. Masa Berlaku Dokumen Pendukung
Pastikan dokumen-dokumen pendukung seperti KTP dan KK masih berlaku, minimal hingga beberapa bulan setelah tanggal pengajuan SIM.
7. Pas Foto Sesuai Ketentuan
Persyaratan pas foto biasanya mencakup latar belakang merah, ukuran tertentu, dan tampilan calon pemohon yang jelas.
Pengurusan SIM online memudahkan masyarakat untuk mengurus atau memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.