Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus STNK Hilang untuk Pengendara Motor dan Mobil
9 April 2023 20:52 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kehilangan STNK tidak bisa di biarkan begitu saja, tentu saja ini harus segera diselesaikan. Lalu, apakah kamu sudah tahu cara untuk mengurusnya? Bagi kamu yang belum tahu cara mengurus STNK hilang, simak artikel ini.
ADVERTISEMENT
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau (STNK) merupakan selembar surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, ini berisi identitas pemilik kendaraan dan spesifikasi kendaraan bermotor secara lengkap.
Cara Mengurus STNK Hilang dengan Cepat
Berikut adalah cara mengurus STNK hilang untuk pengendara motor dan mobil, dikutip dari laman samsat.jogjaprov.go.id:
Prosedur STNK Hilang
ADVERTISEMENT
Persyaratan Penerbitan STNK Baru
Biaya Penerbitan STNK
Masih terkait cara mengurus STNK hilang, seorang pemilik kendaraan juga harus menyiapkan dana untuk mengurusnya. Dikutip dari sejumlah sumber, biaya bikin STNK yang hilang jumlahnya sama saja dengan bikin STNK baru.
Rincian biayanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pajak kendaraan bermotor + jasa Raharja
(Jika ada tunggakan atau sudah bulan jatuh tempo)
ADVERTISEMENT
Berikut rincian biayanya:
Kendaraan roda dua Rp.100.000,- (formulir) + Rp.25,- (Penerbitan)
Kendaraan roda empata atau lebih Rp.200.000,- (formulir) + Rp.50-,- (Penerbitan)
Nah, kurang lebih seperti itu cara mengurus STNK hilang untuk pengendara motor dan mobil . Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi kamu. (Lemon)