Konten dari Pengguna

Cara Mengurus STNK Hilang untuk Pengendara Motor dan Mobil

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi gambar cara mengurus STNK hilang. Foto: Goole Chrome
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi gambar cara mengurus STNK hilang. Foto: Goole Chrome

Kehilangan STNK tidak bisa di biarkan begitu saja, tentu saja ini harus segera diselesaikan. Lalu, apakah kamu sudah tahu cara untuk mengurusnya? Bagi kamu yang belum tahu cara mengurus STNK hilang, simak artikel ini.

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau (STNK) merupakan selembar surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, ini berisi identitas pemilik kendaraan dan spesifikasi kendaraan bermotor secara lengkap.

Cara Mengurus STNK Hilang dengan Cepat

ilustrasi gambar cara mengurus STNK hilang. Foto: Goole Chrome

Berikut adalah cara mengurus STNK hilang untuk pengendara motor dan mobil, dikutip dari laman samsat.jogjaprov.go.id:

Prosedur STNK Hilang

  1. Hal pertama yang harus kamu lakukan yaitu datang dan melaporkan kehilangan STNK di polres atau Polsek terdekat

  2. Maka pihak Polres atau Polsek akan mengumumkan kehilangan STNK melalui radio dan surat kabar dibuktikan dengan kuitansi pembayaran

  3. Kemudian, akan dilakukan cek fisik pengesahan cek fisik dan pengisian formulir STNK

  4. Selanjutnya siapkanlah berkas persyaratan dan lakukan pendaftaran di loket

  5. Jika proses pendaftaran sudah selesai, lanjut untuk melakukan pembayaran PNPB STNK dan cetak ulang SKPD (bayar pajak jika sudah bulan jatuh tempo dan penyerahan STNK baru)

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang Tidak Ada Fotokopi, Apakah Bisa?

Persyaratan Penerbitan STNK Baru

  • Formulir Permohonan

  • Laporan kepolisian kehilangan STNK

  • Iklan radio dan koran dibuktikan dengan kuitansi

  • Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir

  • BPKB asli + Fotocopy

  • KTP asli + Fotocopy

  • Surat pernyataan kehilangan diberi materai Rp. 6.000

Biaya Penerbitan STNK

Masih terkait cara mengurus STNK hilang, seorang pemilik kendaraan juga harus menyiapkan dana untuk mengurusnya. Dikutip dari sejumlah sumber, biaya bikin STNK yang hilang jumlahnya sama saja dengan bikin STNK baru.

Rincian biayanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pajak kendaraan bermotor + jasa Raharja

(Jika ada tunggakan atau sudah bulan jatuh tempo)

Berikut rincian biayanya:

Kendaraan roda dua Rp.100.000,- (formulir) + Rp.25,- (Penerbitan)

Kendaraan roda empata atau lebih Rp.200.000,- (formulir) + Rp.50-,- (Penerbitan)

Nah, kurang lebih seperti itu cara mengurus STNK hilang untuk pengendara motor dan mobil. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi kamu. (Lemon)