Konten dari Pengguna

Cara Mengurus STNK Motor Hilang dengan Mudah dan Cepat

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi Cara Mengurus STNK Motor Hilang, Foto Unsplash/Romain Dancre
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mengurus STNK Motor Hilang, Foto Unsplash/Romain Dancre

Kehilangan STNK merupakan salah satu hal yang cukup merepotkan. STNK merupakan dokumen penting atas kepemilikan kendaraan. Namun, tidak perlu khawatir karena ada cara mengurus STNK motor hilang dengan mudah dan cepat.

Berdasarkan buku Panduan Praktis Ujian SIM menguru STNK dan BPKB oleh Adib Bahari SH, STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor. Isi dari STNK adalah identitas kepemilikan, yakni nomor polisi, nama dan alamat pemilik.

STNK harus selalu dibawa ketika berkendara sebagai bukti kepemilikan dari kendaraan tersebut dan untuk menghindari tilang. Mengingat fungsinya yang krusial, STNK yang hilang harus segera diurus dengan segera.

Cara Mengurus STNK Motor Hilang

Ilustrasi Cara Mengurus STNK Motor Hilang, Foto Unsplash/Gabrielle Henderson

Berikut merupakan cara mengurus STNK motor hilang dengan mudah dan cepat yang dikutip dari laman resmi ppid.semarang.go.id.

Persyaratan

  1. Formulir pendaftaran (bisa diperoleh di Samsat)

  2. Membuat laporan kehilangan STNK di Kantor Polisi terdekat dan difotokopi rangkap 5 (lima) untuk dilegalisasi di Satlantas setempat.

  3. Iklan kehilangan STNK di media (kuitansi dilampirkan).

  4. Cek fisik kendaraan yang disahkan atau dilegalisasi oleh petugas setempat.

  5. BPKB asli (apabila BPKB masih ada di Leasing, lampirkan juga surat keterangan Leasing yang telah dilegalisasi)

  6. KTP pemilik baru.

  7. Kuitansi jual beli bermeterai Rp10.000.

Prosedur

  1. Siapkan seluruh dokumen yang diperlukan terlebih dahulu.

  2. Kemudian datang ke Samsat terdekat dengan membawa dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.

  3. Lalu lakukan cek fisik kendaraan dan fotokopi hasilnya.

  4. Setelah itu, datangi loket pendaftaran dan isi formulir yang disediakan.

  5. Apabila formulir telah terisi dengan lengkap, bawa formulir tersebut beserta dengan persyaratan administrasi lainnya ke loket pendaftaran.

  6. Lakukan cek blokir untuk memastikan kendaraan tidak terblokir.

  7. Setelah proses tersebut selesai, selanjutnya langsung menuju ke proses pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II.

  8. Lakukan pembayaran atas pembuatan STNK yang baru sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

  9. Tunggulah beberapa saat untuk proses pembuatan STNK baru.

  10. Setelah nama dipanggil, ambillah STNK yang baru beserta dengan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

  11. Periksa kembali semua data yang tertera dalam STNK, pastikan tidak ada kesalahan pengejaan atau pengetikan.

Demikianlah cara mengurus STNK motor hilang dengan mudah dan cepat. Pastikan untuk menyimpan STNK di tempat yang aman supaya tidak hilang. (Eln)

Baca juga: Cara Mengecek STNK Motor Jakarta secara Online

Frequently Asked Question Section

Apa pengertian STNK?
chevron-down

STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.

Apa saja yang ada di STNK?
chevron-down

Isi dari STNK adalah identitas kepemilikan, yakni nomor polisi, nama dan alamat pemilik.