Konten dari Pengguna

Cara Mengurus Surat Izin Usaha agar Bisnis menjadi Legal

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Mengurus Surat Izin Usaha. Unsplash/Scott Graham.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mengurus Surat Izin Usaha. Unsplash/Scott Graham.

Cara mengurus surat izin usaha atau SIUP harus dilakukan sendiri tanpa diwakilkan agar bisnis menjadi legal. Karena sebelum melakukan usaha yang resmi, pengusaha atau pebisnis perlu membuat Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.

Dikutip buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen, A. Yudi Setianto S.H, dkk. (2008:81), manfaat memiliki SIUP bagi UMKM adalah mendapatkan perizinan usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah dan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor.

Di era digital saat ini, pengusaha atau pebisnis dapat mengurus surat izin usaha dengan mudah secara online melalui sistem OSS.

Cara Mengurus Surat Izin Usaha

Ilustrasi Cara Mengurus Surat Izin Usaha. Unsplash/Vadim Bozhko.

Berikut adalah cara mengurus surat izin usaha agar bisnis menjadi legal dan mudah.

1. Menyiapkan Persyaratan

Dikutip dari laman siap.dpmptsp.banjarmasinkota.go.id, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi dalam membuat surat izin usaha online. Berikut diantaranya:

  • Surat Permohonan atau Isian formulir

  • KTP pemohon izin atau penanggung jawab

  • Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)

  • Akta Pendirian atau Perubahan Sebagai Badan Hukum Dari Instansi yang Berwenang

  • Poto berwarna pemohon izin usaha sebanyak 2 lembar, 3x4.

  • Neraca perusahaan

2. Daftar secara Online

Berikut adalah cara membuat surat izin usaha secara online dengan mudah dan praktis:

  1. Kunjungi web browser OSS, https://oss.go.id/.

  2. Siapkan semua persyaratan yang diperlukan.

  3. Pilih menu daftar pada menu utama website.

  4. Masukkan data diri secara lengkap dalam formulir yang terdapat di halaman pendaftaran.

  5. Kirimkan formulir yang sudah diisi tadi.

  6. Apabila sudah, lanjutkan dengan melakukan aktivasi akun melalui link yang dikirim ke email terdaftar.

  7. Siapkan password yang dikirim oleh sistem melalui email, lalu login kembali.

  8. Silakan tunggu hingga pendaftaran berhasil.

  9. Setelah akun terdaftar, ajukan pendaftaran NIB melalui sistem OSS.

  10. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai di KTP, khusus pendaftaran izin usaha perorangan.

  11. Untuk nonperorangan, silakan isi nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan.

  12. Membuat surat izin usaha secara online setelah mendapatkan akses OSS yaitu mendaftar dengan mengisi sejumlah informasi yang tertera di dalam sistem.

  13. Bagi yang belum mempunyai NPWP, OSS akan memproses pengajuan surat izin usaha dengan memberikan nomor pokok wajib pajak.

  14. Setelah semua data lengkap, sistem OSS akan menerbitkan NIB dan SIUP.

Dengan cara mengurus surat izin usaha di atas, kini bisnis yang dikembangkan menjadi legal dan lancar dalam melakukan perdagangan. (LA)

Baca Juga: Cara Memutar Uang 10 Juta untuk Usaha dan Investasi