Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus Surat Izin Usaha agar Bisnis menjadi Legal
2 September 2023 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara mengurus surat izin usaha atau SIUP harus dilakukan sendiri tanpa diwakilkan agar bisnis menjadi legal. Karena sebelum melakukan usaha yang resmi, pengusaha atau pebisnis perlu membuat Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.
ADVERTISEMENT
Dikutip buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen, A. Yudi Setianto S.H, dkk. (2008:81), manfaat memiliki SIUP bagi UMKM adalah mendapatkan perizinan usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah dan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor.
Di era digital saat ini, pengusaha atau pebisnis dapat mengurus surat izin usaha dengan mudah secara online melalui sistem OSS.
Cara Mengurus Surat Izin Usaha
Berikut adalah cara mengurus surat izin usaha agar bisnis menjadi legal dan mudah.
1. Menyiapkan Persyaratan
Dikutip dari laman siap.dpmptsp.banjarmasinkota.go.id, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi dalam membuat surat izin usaha online. Berikut diantaranya:
ADVERTISEMENT
2. Daftar secara Online
Berikut adalah cara membuat surat izin usaha secara online dengan mudah dan praktis:
ADVERTISEMENT
Dengan cara mengurus surat izin usaha di atas, kini bisnis yang dikembangkan menjadi legal dan lancar dalam melakukan perdagangan. (LA)