Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus Surat Pindah Antar Provinsi beserta Syaratnya
30 Juni 2023 12:48 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pindah tempat tinggal dari satu provinsi ke provinsi lain tentu bukanlah hal yang mudah. Selain harus beradaptasi dengan lingkungan baru, ada juga urusan administratif yang harus ditangani, salah satunya adalah cara mengurus surat pindah antar provinsi Dinas Dukcapil .
ADVERTISEMENT
Hal ini sesuai dengan yang ada dalam Evaluasi Pelayanan Pembuatan Surat Keterngan Pindah Datang Melalui WhatsApp di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang pada Masa Pandemi Covid-19, ines (2022:4), yaitu surat keterangan pindah antar provinsi dikeluarkan oleh kantor Disdukcapil.
Mengurus surat pindah adalah hal yang wajib dilakukan saat pindah tempat tinggal, karena hal ini akan berkaitan dengan catatan administratif penduduk. di pemerintahan, baik di provinsi asal maupun provinsi baru. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami proses dan persyaratan yang ada.
Syarat mengurus surat pindah secara online
Sebelum mengurus surat pindah, perlu diketahui dulu syarat apa saja yang diperlukan untuk mengurus surat pindah antar provinsi. Pengajuan pindah ini tidak perlu lagi surat pengantar dari RT dan RW seperti sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019. Syarat mengurus surat pindah meliputi
Cara Mengurus Surat Pindah Secara Online
Di zaman sekarang untuk mengurus surat pindah antar provinsi sudah tidak harus datang langsung ke dukcapil cukup hanya dengan melalui gadget. Berikut ini cara mengurus surat pindah antar provinsi secara online .
ADVERTISEMENT
Demikianlah cara mengurus surat pindah antar provinsi beserta syaratnya yang bisa dipraktikkan sendiri di rumah masing-masing. Surat keterangan pindah tersebut menjadi salah satu syarat untuk membuat surat keterangan datang di Disdukcapil daerah tujuan dan surat keterangan pindah datang digunakan untuk syarat penerbitan KK dan KTP di alamat baru. (Bian)