Konten dari Pengguna

Cara Mengurus Surat Pindah Antar Provinsi beserta Syaratnya

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara Mengurus Surat Pindah Antar Provinsi beserta Syaratnya. Foto: Pexels/Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Cara Mengurus Surat Pindah Antar Provinsi beserta Syaratnya. Foto: Pexels/Pixabay.

Pindah tempat tinggal dari satu provinsi ke provinsi lain tentu bukanlah hal yang mudah. Selain harus beradaptasi dengan lingkungan baru, ada juga urusan administratif yang harus ditangani, salah satunya adalah cara mengurus surat pindah antar provinsi Dinas Dukcapil.

Hal ini sesuai dengan yang ada dalam Evaluasi Pelayanan Pembuatan Surat Keterngan Pindah Datang Melalui WhatsApp di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang pada Masa Pandemi Covid-19, ines (2022:4), yaitu surat keterangan pindah antar provinsi dikeluarkan oleh kantor Disdukcapil.

Mengurus surat pindah adalah hal yang wajib dilakukan saat pindah tempat tinggal, karena hal ini akan berkaitan dengan catatan administratif penduduk. di pemerintahan, baik di provinsi asal maupun provinsi baru. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami proses dan persyaratan yang ada.

Syarat mengurus surat pindah secara online

Cara Mengurus Surat Pindah Antar Provinsi beserta Syaratnya. Foto: Pexels/Pixabay.

Sebelum mengurus surat pindah, perlu diketahui dulu syarat apa saja yang diperlukan untuk mengurus surat pindah antar provinsi. Pengajuan pindah ini tidak perlu lagi surat pengantar dari RT dan RW seperti sebelumnya.

Persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019. Syarat mengurus surat pindah meliputi

  • Kartu tanda penduduk (KTP),

  • Kartu kekeluargaan (KK),

  • Formulir pendaftaran perpindahan penduduk yang diunduh dari laman resmi Disdukcapil daerah asal.

Cara Mengurus Surat Pindah Secara Online

Cara Mengurus Surat Pindah Antar Provinsi beserta Syaratnya. Foto: Pexels/Christina Morillo.

Di zaman sekarang untuk mengurus surat pindah antar provinsi sudah tidak harus datang langsung ke dukcapil cukup hanya dengan melalui gadget. Berikut ini cara mengurus surat pindah antar provinsi secara online.

  • Semua dokumen persyaratan di-scan terlebih dahulu dalam format JPG/JPEG atau PDF.

  • Buka laman resmi Disdukcapil daerah asal dan lakukan pendaftaran online. Siapkan nomor telepon dan nomor induk KTP dan NIK untuk pendaftaran.

  • Setelah berhasil, pilih menu “Perpindahan Keluar” dan isi data yang diperlukan.

  • Unggah semua dokumen yang dibutuhkan kemudian pilih "Kirim".

  • Apabila seluruh proses sudah selesai, tunggu verifikasi dari petugas Dsidukcapil

  • Setelah verifikasi akan terbit lembar surat keterangan pindah dan kartu keluaga baru bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah dalam format.

  • Unduh surat pindah dan KK tersebut lalu cetak pada kertas HVS ukuran A4

  • Selesai.

Demikianlah cara mengurus surat pindah antar provinsi beserta syaratnya yang bisa dipraktikkan sendiri di rumah masing-masing. Surat keterangan pindah tersebut menjadi salah satu syarat untuk membuat surat keterangan datang di Disdukcapil daerah tujuan dan surat keterangan pindah datang digunakan untuk syarat penerbitan KK dan KTP di alamat baru. (Bian)

Baca Juga: Cara Bikin KTP Terbaru 2023 beserta Syaratnya