Konten dari Pengguna

Cara Mengurus Surat Pindah Online Antarprovinsi Antiribet

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Mengurus Surat Pindah Online Antarprovinsi Antiribet. Unsplash/Aaroo Burden.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mengurus Surat Pindah Online Antarprovinsi Antiribet. Unsplash/Aaroo Burden.

Pindah tempat tinggal dari satu provinsi ke provinsi lain tentu bukanlah hal yang mudah. Selain harus beradaptasi dengan lingkungan baru, ada juga cara mengurus surat pindah online antarprovinsi yang harus dilakukan.

Mengurus surat pindah adalah hal yang wajib dilakukan saat pindah tempat tinggal. Pasalnya, hal ini akan berkaitan dengan catatan administratif penduduk di pemerintahan, baik di provinsi asal maupun provinsi baru.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami proses cara mengurus surat pindah onlline antarprovinsi dan persyaratan yang harus dipersiapkan.

Syarat Mengurus Surat Pindah Antarprovinsi

Ilustrasi Cara Mengurus Surat Pindah Online Antarprovinsi Antiribet. Unsplash.com.

Mengutip laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun, ada sejumlah syarat yang harus disiapkan sebelum pindah online antar provinsi. Syarat-syarat ini berlaku bagi masyarakat di seluruh kota di Indonesia.

Persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.

Syarat mengurus surat pindah meliputi:

  • Kartu tanda penduduk (KTP),

  • Kartu kekeluargaan (KK),

  • Formulir pendaftaran perpindahan penduduk yang diunduh dari laman resmi Disdukcapil daerah asal.

Cara Mengurus Surat Pindah Online Antarprovinsi

ilustrasi Cara Mengurus Surat Pindah Online Antarprovinsi Antiribet. Unsplash/Nick.

Berikut adalah cara mengurus surat pindah online antarprovinsi dengan mudah:

  1. Semua dokumen persyaratan di-scan terlebih dahulu dalam format JPG/JPEG atau PDF.

  2. Buka laman resmi Disdukcapil daerah asal dan lakukan pendaftaran online. Siapkan nomor telepon dan nomor induk KTP dan NIK untuk pendaftaran.

  3. Setelah berhasil, pilih menu “Perpindahan Keluar” dan isi data yang diperlukan.

  4. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan kemudian pilih "Kirim".

  5. Apabila seluruh proses sudah selesai, tunggu verifikasi dari petugas Dsidukcapil

  6. Setelah verifikasi akan terbit lembar surat keterangan pindah dan Kartu Keluarga baru bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah dalam format.

  7. Unduh surat pindah dan KK tersebut lalu cetak pada kertas HVS ukuran A4

  8. Selesai.

Cara mengurus surat pindah online antarprovinsi di atas menjadi salah satu syarat untuk membuat surat keterangan datang di Disdukcapil daerah tujuan dan surat keterangan pindah datang digunakan untuk syarat penerbitan KK dan KTP di alamat baru. (hen)

Baca Juga: Cara Menjadikan Foto Menjadi PDF dengan Mudah

Frequently Asked Question Section

Apa syarat mengurus surat pindah antarprovinsi?

chevron-down

Syarat mengurus surat pindah antarprovinsi meliputi: - Kartu tanda penduduk (KTP), - Kartu kekeluargaan (KK), - Formulir pendaftaran perpindahan penduduk yang diunduh dari laman resmi Disdukcapil daerah asal.

Kenapa kita perlu mengurus surat pindah antarprovinsi?

chevron-down

Mengurus surat pindah adalah hal yang wajib dilakukan saat pindah tempat tinggal. Pasalnya, hal ini akan berkaitan dengan catatan administratif penduduk di pemerintahan, baik di provinsi asal maupun provinsi baru.