Konten dari Pengguna

Cara Menjadi Warga Negara Malaysia, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Menjadi Warga Negara Malaysia. Sumber: Unsplash/Esmonde Yong
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Menjadi Warga Negara Malaysia. Sumber: Unsplash/Esmonde Yong

Cara menjadi warga negara Malaysia mencakup kelengkapan syarat serta sejumlah dokumen penting. Keberadaan syarat dan dokumen merupakan aspek umum dalam setiap urusan atau kepentingan yang mempunyai kaitan dengan organisasi, termasuk negara.

Kelengkapan syarat dan dokumen dalam pengurusan tersebut bukan hanya sebagai arsip, melainkan untuk menjadi dasar serta keabsahan hukum dalam urusan penting. Salah satu contoh adalah mengantisipasi risiko masalah hukum di masa mendatang.

Cara Menjadi Warga Negara Malaysia: Syarat dan Dokumennya

Ilustrasi Cara Menjadi Warga Negara Malaysia. Sumber: Unsplash/Mohd Jon Ramlan

Dikutip dari buku berjudul Buku Ajar Keperawatan Kesehatan Jiwa dan Psikososial, Febrianti, dkk. (2025: 134), tahap perkembangan usia dewasa ada pada rentang 18 – 40 tahun (dewasa awal). Pada tahap tersebut, manusia sudah mulai membuat keputusan.

Contoh keputusan dari manusia dewasa awal adalah pindah kewarganegaraan karena berbagai faktor pertimbangan, seperti keluarga, pendidikan, karier, dan sejenisnya. Negara sebagai kesatuan sistem tentu mempunyai aturan ketat mengenai hal tersebut.

Malaysia pun memberlakukan sejumlah syarat dan dokumen bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negaranya (warga negara Malaysia. Berdasarkan hal itu, jelas bahwa cara menjadi warga negara Malaysia adalah melengkapi syarat dan dokumen.

Dikutip dari laman Jabatan Pendaftaran Negara – Kementerian Dalam Negeri, jpn.gov.my, berikut ini adalah daftar syarat dan dokumen untuk menjadi warga negara Malaysia.

1. Syarat Permohonan

Syarat permohonan kewarganegaraan Malaysia mencakup delapan hal, antara lain:

  1. Pemohon hadir di hadapan Pendaftar Warga Negara ketika mengajukan permohonan.

  2. Pemohon harus berusia 21 tahun atau lebih saat mengajukan permohonan.

  3. Pemohon harus telah bermukim dalam Persekutuan dengan total periode tidak kurang dari 10 tahun dalam 12 tahun. Hal itu termasuk 12 bulan sebelum tanggal pengajuan permohonan.

  4. Pemohon mempunyai tujuan untuk tinggal di Persekutuan secara permanen.

  5. Pemohon memiliki kelakuan baik.

  6. Pemohon harus mempunyai pengetahuan bahasa Melayu yang mumpuni.

  7. Pemohon harus mempunyai sponsor berupa dua orang pendukung yang merupakan warga negara dengan usia 21 tahun ke atas, tidak mempunyai ikatan keluarga, serta bukan karyawan, pengacara, atau pengacara pemohon.

  8. Pemohon harus mengisi formulir C secara lengkap dan menyertakan salinan dokumen penting.

2. Dokumen

Dokumen untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan Malaysia mencakup dokumen asli dan salinan. Daftar dokumennya, antara lain:

  1. Kartu identitas (asli dan salinan).

  2. Izin masuk dari daftar kartu identitas (asli dan salinan).

  3. Paspor (asli dan salinan).

  4. Akta kelahiran atau akta adopsi (asli dan salinan).

  5. Tiga lembar foto terbaru dengan latar belakang biru (asli dan salinan).

  6. Sertifikat kewarganegaraan (salinan).

  7. Dokumen suami, istri, dan anak yang mencakup kartu identitas, akta kelahiran, dan sertifikat kewarganegaraan (salinan).

  8. Dokumen orang tua atau saudara berupa kartu identitas (salinan).

Baca juga: 4 Cara Transfer dari Luar Negeri ke Indonesia

Cara menjadi warga negara Malaysia di atas hanya meliputi syarat dan dokumen. Selain itu, warga negara asing yang hendak menjadi warga negara Malaysia juga perlu membayar biaya pendaftaran sebesar RM10.00. (AA)