Konten dari Pengguna

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri di Rumah

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri. Unsplash/Firmbee.com.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri. Unsplash/Firmbee.com.

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri seringkali dibutuhkan oleh para penggunanya. Mengurus penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan secara online di rumah tidak lagi perlu mendatangi kantor BPJS terdekat.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara jaminan sosial bagi tenaga kerja sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011. BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).

Akan tetapi, apabila resign dari pekerjaan sebelumnya atau memutuskan untuk tidak bekerja lagi karena telah memasuki usia pensiun, maka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dinonaktifkan.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri

Ilustrasi Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri. Unsplash/Joshua R.

Meski biasanya dilakukan oleh perusahaan, peserta juga bisa menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Bagi yang ingin melakukannya secara mandiri, berikut cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri di rumah secara online.

  1. Unduh terlebih dahulu aplikasi E-Dabu melalui App Store atau Google Play Store.

  2. Buka aplikasi.

  3. Pilih menu daftar apabila belum memiliki akun. Jika sudah mempunyai akun, maka masuk atau log in dengan username dan password yang terdaftar.

  4. Klik Mutasi Peserta, dilanjutkan dengan klik Data Peserta.

  5. Klik nama peserta yang akan dinonaktifkan setelah muncul seluruh daftar peserta dalam satu KK.

  6. Nonaktifkan Peserta. Maka sampai tahap ini permintaan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan telah selesai.

Penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya dilakukan oleh perusahaan tempat kerja sebelumnya.

Pihak HRD akan membantu mengurus penonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan melalui laman SIPP online BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Buka laman resmi sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id

  2. Login menggunakan ID dan password yang sudah dimiliki peserta.

  3. Pilih perusahaan.

  4. Kemudian cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang hendak dinonaktifkan.

  5. Klik opsi “action” dan pilih “nonaktif pekerja”.

  6. Konfirmasi penonaktifan.

  7. Selesai, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan peserta sudah dinonaktifkan.

Selain melalui tempat kerja, kini cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri bisa dilakukan dengan online. (APR)

Baca Juga: Cara Mengaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online