Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Over Kredit Motor dan Persyaratannya
7 Juli 2023 21:35 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Proses kredit motor bisa dilakukan pemindahan atau disebut over kredit. Over kredit merupakan istilah dalam proses pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit. Anda bisa cek cara over kredit motor dan persyaratannya.
ADVERTISEMENT
Over kredit disebut juga alih kreditur. Dikutip dari repository.uin-suska.ac.id, terjadinya alih kreditur ini sebagian besar disebabkan kreditur pertama tidak sanggup lagi melanjutkan kreditnya karena kondisi keuangan terganggu.
Persyaratan Over Kredit Motor
Berikut ini syarat over kredit motor yang harus diperhatikan kreditur:
Cara Over Kredit Motor
Berikut adalah cara over kredit motor yang bisa dilakukan oleh kreditur:
1. Melengkapi Persyaratan Dokumen
Hal pertama yang harus dilakukan, kreditur melengkapi dokumen seperti yang tertera pada persyaratan over kredit motor di atas.
2. Over Kredit dilakukan Secara Resmi
Langkah selanjutnya, untuk over kredit harus secara resmi. Artinya, transaksi ini dilakukan ke tempat pihak leasing di mana motor tersebut terdaftar dengan membawa persyaratannya.
ADVERTISEMENT
Kreditur harus memberitahukan kepada pihak leasing bahwa proses kredit akan dialihkan. Pihak pembeli kedua yang akan melunasi.
Oleh karena itu, kreditur harus menyiapkan surat perjanjian over kredit yang berisi data jual beli dengan menjelaskan secara detail mengenai identitas motor, jumlah cicilan, hingga ketentuan pembayaran per bulannya.
3. Kredit harus Memenuhi Persyaratan dari Perusahaan Terkait
Selanjutnya, kreditur harus memenuhi persyaratan yang diberikan oleh perusahaan terkait.
Dalam hal ini persyaratan akan meliputi syarat dan ketentuan untuk dapat melakukan over kredit, seperti besarnya sisa angsuran yang harus dibayarkan, bunga kredit, hingga biaya administrasi lainnya.
4. Lakukan Tahap Negosiasi
Tahap selanjutnya, kreditur melakukan negosiasi. Hal ini untuk menentukan berapa jumlah kredit yang akan dialihkan dan nantinya harus dibayar oleh pihak pembeli kedua berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
5. Menyelesaikan Administrasi
Tahap terakhir, dua belah pihak harus menyelesaikan administrasi. Tahap ini meliputi prosedur balik nama kredit, pengikatan hak tanggungan jaminan, hingga balik nama untuk asuransi serta surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB.
Cara di atas bisa kreditur lakukan untuk pengajuan over kredit motor kepada lembaga leasing yang menjadi debitur. Pastikan bahwa pihak-pihak kreditur sudah setuju dan membuat kesepakatan sebaik mungkin agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (ai)
Baca Juga: Cara Perpanjangan SIM Online dengan Praktis