Cara Pembetulan SPT PPh 21 Lengkap dan Mudah, Wajib Pajak Harus Tahu

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap tahun, wajib pajak wajib mengisi SPT. Namun, terkadang ada kekeliruan data yang diisi. Terdapat cara pembetulan SPT PPh 21 yang dapat dilakukan melalui situs DJP Online.
Sayangnya, masih banyak orang yang tidak mengetahui caranya. Padahal, pembetulan tersebut mudah untuk dilakukan.
Cara Pembetulan SPT PPh 21 yang Mudah
Dikutip dari situs pajak.go.id, Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sebagai wajib pajak, masyarakat harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Namun, saat mengisi SPT bisa saja terjadi kekeliruan data. Saat salah mengisi data, wajib pajak dapat mengubah atau membetulkan SPT.
Pada pasal 1 ayat 7 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, SPT Pembetulan adalah SPT yang disampaikan wajib pajak dalam rangka membetulkan SPT yang telah disampaikan sebelumnya.
Jika salah tulis atau hitung, maka harus segera melakukan pembetulan SPT. Adapun cara pembetulan SPT PPh 21 sebagai berikut.
Kunjungi situs djponline.pajak.go.id
Masuk menggunakan akun pajak
Setelah masuk ke dalam halaman utama, plih menu e-Filling.
Kemudian, klik “Buat SPT”.
Pada menu Status SPT, isi jumlah pembetulan. Misalnya pembetulan pertama, maka pilih angka satu, dan seterusnya.
Jika sudah, lakukan pembetulan pada tahapan pengisian formulir SPT yang tersedia hingga selesai.
Submit pembetulan SPT yang telah selesai dilakukan.
Akan terdapat notifikasi pembetulan SPT telah berhasil dilakukan.
Fungsi SPT Pajak
Mengisi SPT pajak adalah kewajiban bagi seluruh wajib pajak. Hal itu karena SPT memiliki fungsi yang vital bagi wajib pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak.
Bagi para wajib pajak, SPT berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perhitungan pajak yang dibayarkan setiap tahun. Selain itu, SPT juga merupakan bentuk laporan kekayaan di luar penghasilan utama.
Sementara bagi pemotong pajak (badan atau perusahaan), SPT memiliki fungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban bahwa telah membayarkan pajak karyawan (PPh Pasal 21). Bagi pemungut pajak, SPT berfungsi sebagai sarana pertanggungjawaban atas dipotongnya pajak dari penghasilan.
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online Lewat HP 2025, Mudah dan Praktis
Itu tadi adalah cara pembetulan SPT PPh 21. Segera lakukan pembetulan jika salah mengisi data SPT pajak. Semoga membantu ya. (FAR)
