Cara Pembubuhan E-Meterai untuk Surat dan Dokumen Resmi

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara pembubuhan e-meterai penting untuk diketahui untuk membubuhkan meterai elektronik ke dalam dokumen atau surat resmi. Dengan pembubuhan yang benar dan sesuai dengan ketentuan, surat atau dokumen dapat bernilai sah.
Sebelum mengetahui cara pembubuhan yang benar, penting untuk mengenali fungsi dari pembubuhan meterai pada suatu dokumen atau surat resmi terlebih dahulu.
Cara Pembubuhan E-Meterai untuk Surat dan Dokumen Resmi dengan Langkah Mudah
Dikutip dari dalam buku berjudul Hukum Kenotariatan: Teknik Pembuatan Akta Notaris dan PPAT, Oemar Moechthar, S.H., M.Kn. (2024: 243), meterai merupakan bentuk pajak pada dokumen yang memiliki beberapa fungsi. Salah satu fungsinya adalah pemungutan pajak atau suatu dokumen yang menjadi objek meterai.
Bentuk dokumen yang dijadikan sebagai objek meterai antara lain surat resmi, surat kontrak, atau bahkan surat perjanjian. Pemungutan pajak ini bertujuan untuk memperoleh pendapatan bagi pemerintah sekaligus sebagai bentuk pengakuan resmi terhadap suatu dokumen.
Di samping itu, meterai juga berfungsi untuk menjadikan suatu dokumen agar dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. Dengan adanya meterai yang disertakan dalam suatu dokumen maka dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan dapat digunakan sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Penyertaan meterai pada suatu dokumen juga memberikan nilai hukum pada suatu dokumen penting dengan nilai tertentu. Maka dari itu, penggunaan meterai dianggap penting untuk memastikan keabsahan dari suatu dokumen. Meterai juga berfungsi sebagai alat kontrol dan pengawasan terhadap penggunaan dokumen.
Dengan perkembangan zaman yang semakin maju membuat meterai tak hanya dapat dibubuhkan langsung pada surat atau dokumen secara fisik. Saat ini meterai dapat digunakan dalam format digital. Untuk memudahkan masyarakat, berikut ini adalah cara penggunaan e meterai yang dapat diikuti dengan langkah mudah:
Akses situs pos.e-meterai.co.id melalui perangkat yang digunakan lalu pilih menu "Beli E-MeteraI"
Kemudian login akun dan pilih menu “Pembubuhan”
Kemudian, tuliskan informasi dokumen secara detail dan tepat, mulai dari tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
Setelah itu, unggah dokumen yang akan dibubuhi meterai dalam format PDF
Kemudian, posisikan meterai sesuai dengan ketentuan dalam dokumen yang akan dibubuhkan
Pilih opsi 'Bubuhkan Meterai', dan pilih menu 'Yes'
Kemudian langkah selanjutnya adalah masukkan PIN yang telah didaftarkan dan tunggu hingga proses pembubuhan meterai elektronik selesai
Setelah pembubuhan meterai selesai, unduh dokumen dalam format PDF. Dokumen atau surat juga dapat langsung dikirim ke alamat surel yang sudah terdaftarkan
Baca juga: Cara Bikin Surat Lamaran Kerja yang Baik dan Benar
Itu dia cara pembubuhan e meterai yang dapat diikuti dengan mudah bagi pemilik dokumen. Semoga bermanfaat. (DAP)
