Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Pemilihan Komite Sekolah Sesuai dengan Peraturan
23 Oktober 2024 18:09 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tata cara pemilihan komite sekolah diatur dalam peraturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keterlibatan masyarakat, orang tua siswa, dan berbagai pemangku kepentingan dalam proses pendidikan di sekolah .
ADVERTISEMENT
Komite sekolah berperan sebagai badan nonstruktural yang membantu sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu fungsinya adalah sebagai penghubung antara sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Cara Pemilihan Komite Sekolah
Proses pemilihan komite sekolah harus mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Labih tepatnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Berdasarkan keterangan di situs siln-riyadh.kemdikbud.go.id, berikut adalah langkah-langkah cara pemilihan komite sekolah.
1. Pembentukan Panitia Pemilihan
Kepala sekolah bertanggung jawab untuk memulai proses pemilihan komite dengan membentuk panitia pemilihan. Panitia pemilihan biasanya terdiri dari perwakilan orang tua siswa, tokoh masyarakat, dan guru yang tidak akan mencalonkan diri sebagai anggota komite.
2. Sosialisasi Proses Pemilihan
Panitia pemilihan harus mengumumkan kepada seluruh warga sekolah, termasuk orang tua siswa dan masyarakat, tentang jadwal, prosedur, dan kriteria calon anggota komite sekolah.
ADVERTISEMENT
Calon anggota komite sekolah harus memenuhi kriteria sebagai berikut.
3. Proses Pencalonan
Setiap orang tua siswa atau tokoh masyarakat dapat mengajukan diri atau dicalonkan sebagai anggota komite sekolah. Proses pencalonan dilakukan secara terbuka dan transparan. Panitia pemilihan akan memverifikasi apakah calon memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
4. Pemilihan Anggota Komite Sekolah
Setelah pencalonan selesai, pemilihan anggota komite sekolah dilakukan melalui rapat yang melibatkan orang tua siswa, tokoh masyarakat, dan warga sekolah lainnya. Proses pemilihan dilakukan dengan cara voting terbuka atau tertutup, tergantung kesepakatan bersama. Setiap peserta rapat memiliki hak untuk memilih calon yang dianggap layak.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan peraturan, komite sekolah harus terdiri dari tiga jenis anggota utama, yaitu:
5. Pelantikan Komite Sekolah
Setelah proses pemilihan selesai, anggota komite sekolah yang terpilih dikukuhkan oleh kepala sekolah melalui surat keputusan (SK). Masa jabatan komite sekolah adalah selama 3 tahun, dan dapat dipilih kembali setelah masa jabatan berakhir, sesuai dengan mekanisme pemilihan yang berlaku.
6. Pengawasan dan Akuntabilitas
Komite sekolah wajib menyusun laporan kegiatan secara berkala. Laporan tersebut untuk disampaikan kepada warga sekolah, kepala sekolah, dan dinas pendidikan setempat.
Selama masa jabatannya, komite harus bertindak secara transparan dan akuntabel dalam membantu sekolah. Termasuk dalam pengelolaan dana partisipasi masyarakat dan kegiatan lain yang mendukung mutu pendidikan.
ADVERTISEMENT
Dengan proses dan cara pemilihan komite sekolah yang sesuai peraturan , komite diharapkan dapat membantu meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Selain itu, juga dapat memperkuat hubungan antara sekolah dan masyarakat. (DNR)