Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Pengajuan Restitusi dan Kompensasi Korban Tindak Pidana
22 Oktober 2024 19:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara pengajuan restitusi dan kompensasi bisa dilakukan oleh korban tindak pidana. Peraturan yang bisa dijadikan acuan adalah Perma 1/2022 yang telah diterbitkan oleh Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Salah satu alasan penerbitannya yaitu belum ada peraturan teknis penyelesaian permohonan hak restitusi dan kompensasi meskipun hal tersebut sudah diatur ke dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penting sekali memahami cara pengajuannya yang tepat.
Tata Cara Pengajuan Restitusi
Mengutip buku Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia oleh Ladito, dkk (2023), restitusi merupakan ganti kerugian yang ditujukan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana. Adapun cara pengajuan restitusi yaitu:
ADVERTISEMENT
Cara Pengajuan Kompensasi
Kompensasi merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh negara akibat pelaku tindak pidana tidak dapat memberikan ganti rugi sepenuhnya. Cara pengajuannya yaitu:
ADVERTISEMENT
Cara pengajuan restitusi dan kompensasi yang dijelaskan di atas bisa dijadikan panduan bagi korban tindak pidana . Dengan begitu, mereka dapat memperoleh hak dan keadilan sesuai hukum yang berlaku. (DLA)