Konten dari Pengguna

Cara Perpanjang Paspor 2023 dan Syaratnya

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Perpanjang Paspor 2023 dan Syaratnya. Foto: pexel.com.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Perpanjang Paspor 2023 dan Syaratnya. Foto: pexel.com.

Paspor adalah salah satu dokumen yang dibutuhkan jika Anda akan berkunjung ke luar negeri. Jika masa berlaku paspor sudah atau hampir habis, Anda bisa memperpanjangnya. Cara perpanjang paspor 2023 dan syaratnya dapat Anda simak dalam artikel ini.

Dikutip dari Urgensi dan Inovasi dalam Pembaharuan Peraturan Teknis mengenai Paspor Biasa, Reza R, (2019:1), pelayanan paspor merupakan salah satu inti pelayanan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Keimigrasian.

Syarat dan Cara Perpanjang Paspor 2023

Ilustrasi Cara Perpanjang Paspor. Foto: pexel.com.

Berikut ini cara perpanjang paspor 2023 dan persyaratannya yang dikutip dari imigrasi.go.id.

1. Syarat Perpanjang Paspor

Untuk paspor yang terbit pada tahun 2009 dan setelahnya, dokumen yang harus disiapkan adalah:

  • Paspor lama.

  • e-KTP dan fotokopinya.

  • Surat keterangan (suket) bagi buat yang belum memiliki e-KTP.

Untuk paspor yang terbit sebelum tahun 2009, dokumen yang harus disiapkan adalah:

  • e-KTP dan fotokopinya.

  • Kartu Keluarga (KK) serta fotokopinya.

  • Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis beserta fotokopinya.

  • Surat kewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang menjadi warga negara Indonesia.

  • Untuk Anda yang ingin mengganti nama, bawa surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.

  • Paspor lama.

2. Cara Perpanjang Paspor

Untuk memperpanjang paspor caranya adalah sebagai berikut:

  1. Ambil antrean secara online via Antrean Imigrasi di website resmi Dirjen Imigrasi (https://antrian.imigrasi.go.id). Anda juga bisa melakukannya melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (Apapo) yang bisa diunduh di PlayStore.

  2. Untuk melakukan perpanjang paspor, Anda harus datang ke Kantor Ditjen Imigrasi pada hari dan jam yang sudah diisikan dengan membawa nomor antrean.

  3. Anda harus membawa beberapa persyaratan untuk melakukan penggantian paspor, seperti yang sudah dipaparkan di atas.

  4. Setelah syarat perpanjang paspor lengkap, Anda bisa langsung datang ke loket untuk mengambil aplikasi data.

  5. Jika sudah mengambil aplikasi data tersebut, Anda harus mengisinya dan melampirkan syarat perpanjang paspor.

  6. Selanjutnya, serahkan form aplikasi dan syarat perpanjang paspor kepada petugas Imigrasi. Jika persyaratan sudah dinyatakan lengkap, Anda akan mendapat tanda terima dan kode pembayaran.

  7. Selanjutnya, Anda akan direkam sidik jari serta difoto sesuai dengan jadwal yang tertera pada tanda terima, dilanjutkan dengan wawancara verifikasi.

  8. Terakhir, petugas akan memberitahu kapan paspor bisa diambil.

Itulah syarat dan cara perpanjang paspor 2023 yang bisa Anda lakukan dengan mudah.

Baca Juga: Cara Membuat Visa Schengen untuk Mengunjungi Eropa