Cara Perpanjangan STNK 5 Tahunan dan Syaratnya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara perpanjangan STNK 5 tahunan dan syaratnya harus diketahui pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Karena memperpanjang STNK dan mengganti plat nomor polisi wajib dilakukan setiap 5 tahun sekali. Jika lalai, maka akan dikenakan sanksi.
Berdasarkan buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen, Anton Yudi Setianto, dkk., (2008:22), STNK merupakan surat bukti pendaftaran dan sahnya suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikan yang telah didaftar.
STNK memuat tentang identitas kepemilikan seperti nomor polisi, nama pemilik, dan alamat pemilik. STNK juga mempunyai masa berlaku yaitu 5 tahun, setelah itu STNK harus diperpanjang.
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Sebelum mengetahui cara perpanjangan STNK 5 tahunan, ketahui terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan. Adapun beberapa persyaratan yang diperlukan untuk perpanjang STNK 5 tahun mengutip laman sumbawa.ntb.polri.go.id, adalah sebagai berikut:
STNK asli dan foto copy.
BPKB asli dan foto copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas).
KTP asli dan foto copy (KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan).
Foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (bagi kendaraan atas nama perusahaan).
Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.
Membawa kendaraan untuk melakukan cek fisik kendaraan.
Cara Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Berikut merupakan tata cara perpanjangan STNK 5 tahunan yang harus diketahui pemilik kendaraan bermotor di Indonesia mengutip dari laman sumbawa.ntb.polri.go.id:
Membawa semua persyaratan yang telah disiapkan ke Samsat sesuai domisili masing-masing.
Kemudian lakukan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.
Lalu akan menerima blanko cek fisik kendaraan.
Setelah itu, serahkan blanko cek fisik dan semua persyaratan ke loket pendaftaran.
Setelah nama yang tertara di STNK dipanggil, kemudian lakukan pembayaran pajak yang diinfokan petugas.
Setelah melakukan pembayaran silakan menunggu panggilan kembali.
Apabila sudah dipanggil, maka akan menerima struk pembayaran untuk mengambil STNK baru dan plat nomor baru.
Lalu ambilah STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor).
Demikian tata cara perpanjangan STNK 5 tahunan dan persyaratannya. Pastikan untuk melakukan perpanjangan STNK tepat waktu supaya tidak terkena sanksi ataupun denda yang telah ditetapkan. (Adm)
Baca juga: Cara Mengecek Nomor Seri Motor di STNK
