Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Perpanjangan STNK 5 Tahunan dan Syaratnya
10 November 2023 19:12 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara perpanjangan STNK 5 tahunan dan syaratnya harus diketahui pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Karena memperpanjang STNK dan mengganti plat nomor polisi wajib dilakukan setiap 5 tahun sekali. Jika lalai, maka akan dikenakan sanksi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen, Anton Yudi Setianto, dkk., (2008:22), STNK merupakan surat bukti pendaftaran dan sahnya suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikan yang telah didaftar.
STNK memuat tentang identitas kepemilikan seperti nomor polisi, nama pemilik, dan alamat pemilik. STNK juga mempunyai masa berlaku yaitu 5 tahun, setelah itu STNK harus diperpanjang.
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Sebelum mengetahui cara perpanjangan STNK 5 tahunan, ketahui terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan. Adapun beberapa persyaratan yang diperlukan untuk perpanjang STNK 5 tahun mengutip laman sumbawa.ntb.polri.go.id, adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Cara Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Berikut merupakan tata cara perpanjangan STNK 5 tahunan yang harus diketahui pemilik kendaraan bermotor di Indonesia mengutip dari laman sumbawa.ntb.polri.go.id:
ADVERTISEMENT
Demikian tata cara perpanjangan STNK 5 tahunan dan persyaratannya. Pastikan untuk melakukan perpanjangan STNK tepat waktu supaya tidak terkena sanksi ataupun denda yang telah ditetapkan. (Adm)
Baca juga: Cara Mengecek Nomor Seri Motor di STNK