Konten dari Pengguna

Cara Pindah BPJS Perusahaan ke Mandiri beserta Syaratnya

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Pindah BPJS Perusahaan ke Mandiri. Unsplash/Adhy Savala.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Pindah BPJS Perusahaan ke Mandiri. Unsplash/Adhy Savala.

Saat memutuskan untuk berhenti bekerja di perusahaan dan beralih profesi menjadi seorang wirausaha, tunjangan kesehatan berupa BPJS Kesehatan harus dibayarkan secara mandiri. Ketahui cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri jika sudah tidak lagi bekerja kantoran.

BPJS Kesehatan bermanfaat bagi pengguna layanannya untuk mengakses fasilitas kesehatan yang ada di Indonesia.

Mengutip website resmi Kemenkeu RI, dalam djkn.kemenkeu.go.id, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti program BPJS Kesehatan seperti diatur dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanatkan bahwa setiap WNI wajib mengikuti program BPJS.

Cara Pindah BPJS Perusahaan ke Mandiri

Ilustrasi Cara Pindah BPJS Perusahaan ke Mandiri. Unsplash/Fran Jacquier.

Cara pindah BPJS Perusahaan ke Mandiri dapat dilakukan secara offline (datang ke Kantor BPJS) maupun secara online (dengan aplikasi JKN).

Sebelum melakukan pemindahan BPJS perusahaan ke mandiri, pengguna layanan BPJS Kesehatan harus memenuhi dokumen persyaratan untuk mendaftarkan diri. Berikut ini dokumen persyaratan yang harus disiapkan:

  • Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)

  • Kartu Tanda Penduduk (asli dan fotokopi)

  • Buku tabungan (asli dan fotokopi)

  • Surat keterangan pindah kerja atau surat pengunduran diri

  • Formulir pindah kepesertaan

  • Formulir persetujuan autodebet (bila ingin pembayaran dengan metode autodebet dari bank pengguna layanan)

1. Pemindahan BPJS Mandiri di Kantor BPJS Kesehatan

Untuk melakukan pemindahan BPJS perusahaan ke mandiri, maka pengguna layanan BPJS bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan di wilayah tempat tinggalnya. Berikut cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri di Kantor BPJS Kesehatan:

  1. Datang ke Kantor BPJS Kesehatan yang sesuai dengan domisili dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap.

  2. Di Kantor BPJS Kesehatan, pengguna layanan akan diminta mengisi formulir pindah atau pengalihan kepesertaan dari segmen PPU ke mandiri.

  3. Selanjutnya berkas atau dokumen persyaratan akan melalui proses verifikasi.

  4. Jika verifikasi berhasil, petugas akan memberikan nomor atau kode virtual account untuk pembayaran BPJS Kesehatan Peserta mandiri.

  5. Setelah membayar iuran BPJS Kesehatan mandiri, status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif lagi dan sudah berubah menjadi peserta mandiri.

2. Pemindahan BPJS Mandiri dengan Aplikasi JKN

Tidak hanya datang langsung ke kantor BPJS, peserta layanan BPJS juga bisa mengaktifkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri secara online. Caranya dengan menggunakan aplikasi JKN.

Aplikasi JKN ini tersedia di Play Store dan App Store, pastikan telah mengunduhnya terlebih dahulu. Jika sudah, ikuti langkah berikut ini:

  1. Lakukan login dengan memasukan nomor kartu BPJS Kesehatan/nomor KTP/email. Klik “Login“.

  2. Jika belum pernah mendaftarkan diri di aplikasi, silakan lakukan pendaftaran diri terlebih dahulu. Ikuti langkah yang tertera di laman aplikasi.

  3. Setelah berhasil login, selanjutnya, pada tampilan utama klik menu “Ubah Data Peserta”.

  4. Pilih segmen peserta dan pilih kelas BPJS sesuai kemampuan.

  5. Terakhir, klik simpan dan tunggu email masuk yang menyatakan status kepesertaan telah berhasil diubah.

  6. Selesai.

Baca juga: Tata Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Setelah melakukan pemindahan BPJS perusahaan ke mandiri, pastikan untuk selalu membayarkan iuran BPJS Kesehatan tepat waktu. Cara pembayaran BPJS mandiri ini dapat dilakukan dengan beragam cara.

Itulah cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri yang dapat dilakukan dengan dua cara baik offline maupun online. (Fitri A)

Frequently Asked Question Section

Apakah WNI wajib punya BPJS?
chevron-down

Mengutip website resmi Kemenkeu RI, dalam djkn.kemenkeu.go.id, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti program BPJS Kesehatan seperti diatur dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanatkan bahwa setiap WNI wajib mengikuti program BPJS.

Apakah bisa pindah BPJS perusahaan ke mandiri secara online?
chevron-down

Tidak hanya datang langsung ke kantor BPJS, peserta layanan BPJS juga bisa mengaktifkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri secara online. Caranya dengan menggunakan aplikasi JKN. Aplikasi JKN ini tersedia di Play Store dan App Store, pastikan telah mengunduhnya terlebih dulu.