Konten dari Pengguna

Cara Pindah Kewarganegaraan dari WNI Menjadi WNA

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
12 Februari 2025 23:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara pindah kewarganegaraan. Sumber: Pexels/Tima Miroshnichenko
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara pindah kewarganegaraan. Sumber: Pexels/Tima Miroshnichenko
ADVERTISEMENT
Akhir-akhir ini di lini masa sedang riuh tagar #KaburAjaDulu. Banyak orang ingin kabur dari Indonesia dan mencari penghidupan di luar negeri. Karena itu, banyak yang mencari informasi tentang cara pindah kewarganegaraan.
ADVERTISEMENT
Pindah kewarganegaraan adalah proses melepas status warganegara asal dan memutuskan untuk bergabung ke negara baru. Indonesia tidak mengenal sistem dua kewarganegaraan sehingga saat memutuskan melepas kewarganegaraan paspor haus dikembalikan

Ini Dia Cara Pindah Kewarganegaraan yang Perlu Diketahui

Ilustrasi cara pindah kewarganegaraan. Sumber: Pexels/Vlada Karpovich
Di Indonesia, tata cara pindah kewarganegaraan sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah lama tingal di luar negeri dan berencana melepas status WBI, berikut cara pindah kewarganegaraan yang bisa disimpan.

1. Ajukan Permohonan Secara Tertulis

Ajukan permohonan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Permohonan harus mencakup data lengkap dan dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang relevan. Jangan lupa juga untuk mengurusi festival sendiri.
ADVERTISEMENT

2. Verifikasi Kelengkapan Persyaratan Permohonan

Setelah permohonan diajukan, pihak kementerian akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 hari. Jika permohonan tidak memenuhi syarat, akan dikembalikan kepada pemohon guna dilengkapi.

3. Pemeriksaan Permohonan

Setelah disetujui, pihak berwenang akan meneruskan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 7 hari. Proses ini tidak boleh dilakukan sembarangan, melainkan harus dilakukan menyeluruh.

4. Penetapan Hilangnya Kewarganegaraan Pemohon

Setelah melalui proses pemeriksaan, Presiden akan menetapkan keputusan mengenai hilangnya kewarganegaraan pemohon, berdasarkan evaluasi terhadap semua informasi dan dokumen yang telah disampaikan.
Ulasan mengenai cara pindah kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA telah dikupas dengan tuntas. Apabila sudah melepas passpor Indonesia dan berganti passpor asing, itu tandanya sudah tidak lagi menjadi bagian dari warga negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebelum melepas kewarnagenaraan Indonesia, pastikan untuk memikirkan hari ini saksama dan tidak asak-asalan karena ini menyangkut masa depan. (SASH)