Konten dari Pengguna

Cara Pindah Memilih Pilkada 2024 agar Lebih Dekat

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Pindah Memilih Pilkada 2024. Sumber: phil hearing/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Pindah Memilih Pilkada 2024. Sumber: phil hearing/unsplash

Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati serentak akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Informasi cara pindah memilih Pilkada 2024 tentunya sangat diperlukan bagi para pemilih yang berada di luar domisilinya.

Pada tanggal tersebut, beberapa orang yang berada di luar domisilinya bisa saja tidak menggunakan hak memilihnya jika lokasi pemilihan terlalu jauh. Untuk mengatasinya, KPU memfasilitasi bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang di luar domisilinya

Begini Cara Pindah Memilih Pilkada 2024 agar Lebih Dekat

Ilustrasi Cara Pindah Memilih Pilkada 2024. Sumber: manny becerra/unsplash

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya.

KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Mengutip laman resmi KPU (https://www.kpu.go.id/), cara pindah memilih Pilkada 2024 agar lebih dekat adalah sebagai berikut.

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)

  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih adalah sebagai berikut.

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

  4. Menjalani rehabilitasi narkoba;

  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

  7. Pindah domisili;

  8. Tertimpa bencana alam;

  9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Cara Pindah Kampus Beserta Persyaratannya

Itulah cara pindah memilih Pilkada 2024. Semoga informasi ini bermanfaat. (ARD)