Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Cara Pindah Memilih Pilkada 2024 agar Lebih Dekat
7 November 2024 19:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati serentak akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Informasi cara pindah memilih Pilkada 2024 tentunya sangat diperlukan bagi para pemilih yang berada di luar domisilinya.
ADVERTISEMENT
Pada tanggal tersebut, beberapa orang yang berada di luar domisilinya bisa saja tidak menggunakan hak memilihnya jika lokasi pemilihan terlalu jauh. Untuk mengatasinya, KPU memfasilitasi bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang di luar domisilinya
Begini Cara Pindah Memilih Pilkada 2024 agar Lebih Dekat
Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya.
KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Mengutip laman resmi KPU (https://www.kpu.go.id/), cara pindah memilih Pilkada 2024 agar lebih dekat adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Cara Pindah Kampus Beserta Persyaratannya
Itulah cara pindah memilih Pilkada 2024 . Semoga informasi ini bermanfaat. (ARD)
Live Update