Konten dari Pengguna

Cara Pindah Memilih Pilkada 2024 agar Lebih Dekat

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
7 November 2024 19:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Pindah Memilih Pilkada 2024. Sumber: phil hearing/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Pindah Memilih Pilkada 2024. Sumber: phil hearing/unsplash
ADVERTISEMENT
Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati serentak akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Informasi cara pindah memilih Pilkada 2024 tentunya sangat diperlukan bagi para pemilih yang berada di luar domisilinya.
ADVERTISEMENT
Pada tanggal tersebut, beberapa orang yang berada di luar domisilinya bisa saja tidak menggunakan hak memilihnya jika lokasi pemilihan terlalu jauh. Untuk mengatasinya, KPU memfasilitasi bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang di luar domisilinya

Begini Cara Pindah Memilih Pilkada 2024 agar Lebih Dekat

Ilustrasi Cara Pindah Memilih Pilkada 2024. Sumber: manny becerra/unsplash
Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya.
KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Mengutip laman resmi KPU (https://www.kpu.go.id/), cara pindah memilih Pilkada 2024 agar lebih dekat adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Itulah cara pindah memilih Pilkada 2024. Semoga informasi ini bermanfaat. (ARD)