Konten dari Pengguna

Cara Pisah KK (Kartu Keluarga) untuk Pasangan yang Baru Menikah

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Pisah KK, Foto Unsplash/Arisa Chattasa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Pisah KK, Foto Unsplash/Arisa Chattasa

Cara pisah KK (kartu keluarga) sering dicari para pasangan yang baru menikah. Pasalnya, kartu keluarga merupakan salah satu dokumen penting yang mencatat identitas anggota keluarga dan harus dimiliki.

Pisah KK bisa dilakukan baik masih tinggal serumah bersama orang tua maupun sudah tidak tinggal bersama dengan orang tua. Selain orang yang baru menikah, pisah KK juga dapat dilakukan untuk orang yang belum menikah.

Akan tetapi, harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Lantas apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk pisah KK baik untuk yang sudah menikah maupun yang belum menikah?

Syarat Pisah KK

Ilustrasi Cara Pisah KK, Foto Unsplash/AVan Tay Media

Sebelum mengetahui cara pisah KK, ketahui terlebih dahulu persyaratan yang diperlukan. Adapun beberapa persyaratannya mengutip dari laman resmi disdukcapil.surabaya.go.id adalah sebagai berikut:

  1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02).

  2. Dokumen pendukung pecah KK (buku nikah atau surat cerai atau surat pernyataan).

  3. KK asli orang tua.

  4. Surat keterangan domisili dari desa atau kelurahan setempat (bagi yang pindah desa atau kelurahan).

  5. Fotokopi akta kelahiran (bagi yang memiliki).

  6. Fotokopi ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki).

  7. Putusan pengadilan tentang hak asuh anak atau surat pernyataan tidak keberatan dari salah satu atau kedua orang tua (apabila yang pindah berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah).

Cara Pisah KK

Ilustrasi Cara Pisah KK, Foto Unsplash/Scott Graham

Setelah mengetahui beberapa persyaratan yang dibutuhkan, berikut merupakan cara pisah KK (kartu keluarga) yang perlu diketahui para pasangan yang baru menikah.

  1. Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dengan membawa persyaratannya.

  2. Kemudian pemohon mengambil nomor antrean dan tunggu sampai dipanggil.

  3. Setelah dipanggil, serahkan persyaratannya ke petugas.

  4. Lalu petugas akan memeriksa dan memverifikasi berkas, dan apabila lengkap langsung bisa diproses.

  5. Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk dimasukkan oleh operator ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru.

  6. Setelah selesai dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, dokumen kartu keluarga akan diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga.

  7. Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pisah KK yaitu satu hari apabila tidak terkendala dengan jaringan SIAK atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

Demikian persyaratan dan cara pisah KK (kartu keluarga). Pastikan untuk menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu agar proses pengurusan dapat berjalan dengan lancar. (Adm)

Baca juga: 4 Cara Cek KK Online tanpa Pergi ke Dukcapil