Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Cara Pisah KK (Kartu Keluarga) untuk Pasangan yang Baru Menikah
10 Oktober 2023 2:39 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara pisah KK (kartu keluarga) sering dicari para pasangan yang baru menikah. Pasalnya, kartu keluarga merupakan salah satu dokumen penting yang mencatat identitas anggota keluarga dan harus dimiliki.
ADVERTISEMENT
Pisah KK bisa dilakukan baik masih tinggal serumah bersama orang tua maupun sudah tidak tinggal bersama dengan orang tua. Selain orang yang baru menikah, pisah KK juga dapat dilakukan untuk orang yang belum menikah.
Akan tetapi, harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Lantas apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk pisah KK baik untuk yang sudah menikah maupun yang belum menikah?
Syarat Pisah KK
Sebelum mengetahui cara pisah KK, ketahui terlebih dahulu persyaratan yang diperlukan. Adapun beberapa persyaratannya mengutip dari laman resmi disdukcapil.surabaya.go.id adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Cara Pisah KK
Setelah mengetahui beberapa persyaratan yang dibutuhkan, berikut merupakan cara pisah KK (kartu keluarga) yang perlu diketahui para pasangan yang baru menikah.
ADVERTISEMENT
Demikian persyaratan dan cara pisah KK (kartu keluarga). Pastikan untuk menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu agar proses pengurusan dapat berjalan dengan lancar. (Adm)
Baca juga: 4 Cara Cek KK Online tanpa Pergi ke Dukcapil