Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Cara Rujuk Talak 2 dalam Islam Lengkap dengan Syarat dan Rukunnya
26 September 2023 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam ajaran Islam , keputusan suami untuk bersatu kembali dengan istri setelah perceraian disebut rujuk. Masih banyak pertanyaan terkait cara tujuk talak 2.
ADVERTISEMENT
Bedasarkan laman pengadilan agama, pa-cilegon.go.id, perceraian atau talak adalah sesuatu yang tidak disenangi yang dalam istilah ushul fiqh disebut dengan makruh. Beberapa ayat al-Qur’an mengantisipasi kemungkinan terjadinya perceraian.
Cara Rujuk Talak 2: Syarat dan Rukunnya dalam Islam
Berikut adalah cara rujuk talak 2 lengkap dengan syarat dan rukun yang perlu dipenuhi pasangan yang ingin kembali:
Syarat Rujuk Talak 2
ADVERTISEMENT
Rukun Rujuk Talak 2
Untuk rukun atau cara rujuk talak 2 sendiri cukup mudah. Talak atau perceraian tahap 2 bisa dirujuk kembali melalui perkataan suami, "aku merujuk engkau" atau "aku menerima kamu kembali sebagai istriku."
Beberapa ulama menegaskan bahwa proses perkataan rujuk harus disaksikan oleh dua orang sebagai persyaratan.
Setelah syarat tersebut terpenuhi, status rujuk mereka diakui sebagai sah menurut hukum Islam, dan mereka dapat menjalin hubungan kembali seperti suami dan istri biasanya.
Perlu diketahui bahwa talak 2 termasuk talak raja'i yang sudah pasti bisa melakukan rujuk kembali bagi pasangan yang ingin bersama lagi dan itulah ulasan mengenai cara rujuk talak 2. (Andi)