Konten dari Pengguna

Cara Rujuk Talak 2 dalam Islam Lengkap dengan Syarat dan Rukunnya

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Rujuk Talak 2. Unsplash/NEOM
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Rujuk Talak 2. Unsplash/NEOM

Dalam ajaran Islam, keputusan suami untuk bersatu kembali dengan istri setelah perceraian disebut rujuk. Masih banyak pertanyaan terkait cara tujuk talak 2.

Bedasarkan laman pengadilan agama, pa-cilegon.go.id, perceraian atau talak adalah sesuatu yang tidak disenangi yang dalam istilah ushul fiqh disebut dengan makruh. Beberapa ayat al-Qur’an mengantisipasi kemungkinan terjadinya perceraian.

Cara Rujuk Talak 2: Syarat dan Rukunnya dalam Islam

Ilustrasi Cara Rujuk Talak 2. Unsplash/Nathan Dumlao

Berikut adalah cara rujuk talak 2 lengkap dengan syarat dan rukun yang perlu dipenuhi pasangan yang ingin kembali:

Syarat Rujuk Talak 2

  1. Apabila seorang suami ingin melakukan rujuk dengan istrinya, maka harus datang bersama ke kantor Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang berada di wilayah tempat tinggal mereka.

  2. Selanjutnya pasangan tersebut harus membawa dokumen seperti penetapan tentang terjadinya talak dan dokumen lain yang diperlukan.

  3. Proses rujuk harus dilakukan dengan persetujuan dari pihak istri, dan semua harus terjadi di hadapan Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.

  4. Pegawai tersebut akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa suami yang ingin rujuk memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, termasuk memastikan apakah perempuan yang akan dirujuk adalah benar-benar istri atau tidak.

  5. Setelah proses rujuk selesai, pasangan tersebut akan menjadi saksi dalam buku Pendaftaran Rujuk.

  6. Saat proses rujuk selesai, Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah akan memberikan nasihat tentang hukum dan kewajiban yang berkaitan dengan proses rujuk kepada suami dan istri tersebut.

Rukun Rujuk Talak 2

Untuk rukun atau cara rujuk talak 2 sendiri cukup mudah. Talak atau perceraian tahap 2 bisa dirujuk kembali melalui perkataan suami, "aku merujuk engkau" atau "aku menerima kamu kembali sebagai istriku."

Beberapa ulama menegaskan bahwa proses perkataan rujuk harus disaksikan oleh dua orang sebagai persyaratan.

Setelah syarat tersebut terpenuhi, status rujuk mereka diakui sebagai sah menurut hukum Islam, dan mereka dapat menjalin hubungan kembali seperti suami dan istri biasanya.

Perlu diketahui bahwa talak 2 termasuk talak raja'i yang sudah pasti bisa melakukan rujuk kembali bagi pasangan yang ingin bersama lagi dan itulah ulasan mengenai cara rujuk talak 2. (Andi)

Baca juga: Cara Daftar Umroh Terbaru 2023 untuk Beribadah