Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Screenshot Samsung J7 Prime tanpa Aplikasi Tambahan
25 Juli 2023 15:20 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi pengguna HP Samsung J7 Prime, mungkin masih ada beberapa yang belum tahu tentang cara screenshot Samsung J7 Prime tanpa aplikasi tambahan untuk menyimpan suatu data.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari jurnal dalam laman repository.uin-suska.ac.id, Samsung adalah perusahaan yang membuat perangkat elektronik terbesar di dunia. Perusahaan asal Korea Selatan ini telah membuat berbagai macam produk elektronik, salah satunya adalah ponsel pintar.
Pada ponsel pintar yang dikeluarkan Samsung, pengguna juga bisa melakukan tangkapan layar atau screenshot tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan.
Cara Screenshot Samsung J7 Prime
Dikutip dari situs resmi samsung.com, berikut adalah cara screenshot Samsung J7 Prime tanpa aplikasi tambahan dengan mudah.
1. Menggunakan Tombol (Volume dan On/Off)
Untuk mengambil tangkapan layar atau screenshot menggunakan tombol on dan off ini sangatlah mudah. Berikut adalah cara lengkapnya:
ADVERTISEMENT
Cara screenshot melalui tombol volume on dan off ini berlaku untuk perangkat dari Grand Prime Family, J Family, A Family, Note Family dan S Family, sebelum tahun 2017.
2. Menggunakan Pop Up
Cara kedua ini dapat dilakukan jika tombol power di HP Samsung rusak. Berikut adalah cara lengkapnya:
3. Menggunakan 3 Jari
Cara terakhir ini merupakan cara yang paling praktis yang bisa dilakukan. Untuk dapat melakukannya, pengguna perlu melakukan hal berikut ini:
ADVERTISEMENT
Ada tiga cara screenshot Samsung J7 Prime tanpa aplikasi tambahan dengan mudah mulai dari menggunakan tombol volume on/off, menggunakan pop up dan tiga jari.
Baca Juga : 5 Cara Mematikan HP Samsung tanpa Tombol Power
Live Update
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 2 Januari 2025, 17:41 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini