Konten dari Pengguna

Cara Urus BPJS Kesehatan secara Mandiri

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara Urus BPJS Kesehatan, Unsplash/Marcelo Leal
zoom-in-whitePerbesar
Cara Urus BPJS Kesehatan, Unsplash/Marcelo Leal

Cara urus BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan bisa pengguna lakukan dengan mudah dan aman, baik itu melalui kantor cabang terdekat atau website.

BPJS Kesehatan yang memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Mengutip dari situs bpjs-kesehatan.go.id, BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Tujuannya untuk menjamin peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Cara Urus BPJS Kesehatan

Cara Urus BPJS Kesehatan, Unsplash/ Adhy Savala

Tips dan trik akan memberikan beberapa cara urus BPJS kesehatan dengan mudah dan cepat secara mandiri:

Persyaratan Pendaftaran BPJS Kesehatan

Kalau ingin melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan, baik secara online ataupun offline, pengguna perlu mempersiapkan segala persyaratannya dengan lengkap. Berikut beberapa persyaratan yang harus diperhatikan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Fasilitas kesehatan tingkat pertama yang ingin digunakan

  • Nomor HP dan alamat email yang masih aktif

  • Pas foto dengan ukuran 3x4 yang mempunyai file digital maksimal 50 KB

Cara Buat BPJS Kesehatan Online

Kalau sudah mempersiapkan segala persyaratan pendaftaran, pengguna bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan secara online:

  1. Download aplikasi JKN Mobile. Pengguna bisa menemukannya di Google Play Store dan App Store

  2. Siapkan persyaratan pendaftaran lengkap dan jalankan aplikasi JKN Mobile di smartphone

  3. Tekan menu "Daftar" yang ada di Aplikasi JKN Mobile. Setelah itu, pilih opsi "Pendaftaran Peserta Baru"

  4. JKN Mobile akan menampilkan syarat dan ketentuan pendaftaran. Pengguna bisa membacanya secara lengkap. Kalau sudah, pilih "Saya Setuju" dan klik tombol "Selanjutnya"

  5. Tuliskan NIK secara benar dan lengkap, lalu masukkan kode captcha dan klik tombol "Cari"

  6. Aplikasi JKN Mobile akan menampilkan data lengkap calon peserta berdasarkan informasi yang tersimpan di Dukcapil

  7. Tuliskan informasi data pribadi dengan lengkap dan klik tombol "Selanjutnya"

  8. Tentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) serta kelas yang diinginkan

  9. Tuliskan alamat email yang masih aktif untuk pengiriman kode verifikasi, klik "Simpan"

  10. Pengguna akan memperoleh nomor virtual account yang berguna sebagai pembayaran iuran. Kalau sudah melakukan pembayaran, secara resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan

  11. Langkah terakhir, pengguna bisa mengunduh kartu BPJS Kesehatan yang tersedia secara virtual di JKN Mobile

Itulah beberapa cara urus BPJS kesehatan secara mandiri yang bisa diperhatikan. Buat para pengguna yang ingin membuat BPJS tidak perlu datang ke kantor. (ananda)

Baca Juga: Cara Menghapus Spidol Permanen di Papan Tulis dengan Mudah