Konten dari Pengguna

Cara Urus Passport dengan Benar untuk Bepergian ke Luar Negeri

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Urus Passport. Foto: Unsplash/Spencer Davis
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Urus Passport. Foto: Unsplash/Spencer Davis

Paspor adalah dokumen berupa identitas yang menjadi syarat bagi traveller ketika hendak bepergian ke luar negeri baik untuk urusan pekerjaan, pendidikan, maupun sekadar berlibur di luar negeri. Maka, penting bagi traveller untuk tahu cara urus passport yang benar.

Dalam mengurus paspor yang benar, traveller harus tahu persyaratan atau berkas-berkas yang wajib dilengkapi supaya permohonan paspor tidak ditolak. Perlu juga untuk mengetahui biaya pembuatan passport agar bisa mempersiapkannya lebih awal.

Cara Urus Passport yang Benar

Ilustrasi Cara Urus Passport. Foto: Unsplash/ConvertKit.

Tips dan Trik pada artikel ini akan membagikan cara membuat passport yang benar, beserta persyaratan, dan biaya yang harus dikeluarkan. Mengutip dari imigrasi.go.id, berikut adalah cara urus passport dengan benar untuk bepergian ke luar negeri.

Permohonan pembuatan paspor bisa diajukan secara elektronik maupun manual. Secara elektronik, pendaftaran bisa melalui M-Paspor yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store. Sedangkan cara manual pembuatan paspor, berikut ini:

  1. Isi data di aplikasi yang telah disediakan pada loket permohonan, kemudian lampirkan dokumen perlengkapan persyaratan

  2. Tunggu pejabat imigrasi untuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratannya

  3. Setelah dokumen lengkap, traveller akan mendapat kode pembayaran dan tanda terima permohonan dari pejabat migrasi

  4. Namun, apabila dokumen belum lengkap, maka akan dikembalikan oleh pejabat imigrasi. Permohonan paspor akan ditarik kembali.

Maka dari itu, perlu bagi traveller untuk mengetahui persyaratan permohonan paspor, yaitu sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah ke luar negeri

  2. Kartu Keluarga (KK)

  3. Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah

  4. Surat penggantian nama apabila telah mengganti nama baru dari pejabat yang berwenang

  5. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain persyaratan yang perlu traveller ketahui, perlu juga untuk mengetahui biaya yang dikeluarkan saat membuat paspor. Berikut ini biayanya:

  1. Paspor biasa non elektronik (48 halaman) sebesar Rp. 350.000,00

  2. Paspor biasa elektronik (48 halaman) sebesar Rp. 650.000,00

  3. Layanan percepatan paspor yang akan selesai dihari yang sama sebesar Rp. 1.000.000,00.

Passport berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitannya. Jadi, apabila masa berlaku paspor telah habis, maka traveller bisa mengurusnya kembali sesuai ketentuan cara urus passport yang benar.