Konten dari Pengguna

Cara Urus Surat Pindah Online Melalui HP

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Urus Surat Pindah Online. Unsplash/Dose Media.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Urus Surat Pindah Online. Unsplash/Dose Media.

Cara urus surat pindah online saat ini dapat dilakukan dengan mudah oleh warga negara Indonesia melalui HP. Bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen perpindahan domisili akan dimudahkan tanpa harus datang ke Kantor Disdukcapil.

Surat Pindah adalah sebuah dokumen resmi untuk melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pihak-pihak berwenang, seperti kepala desa, kelurahan, atau dinas administrasi kependudukan setempat.

Surat ini wajib bagi warga negara untuk memastikan dirinya tercatat pada database pemerintah dan mempermudah proses pengurusan administrasi kependudukan. Masyarakat bisa mencetak surat pindah tersebut secara mandiri setelah pengajuannya diverifikasi.

Cara Urus Surat Pindah Online

Ilustrasi Cara Urus Surat Pindah Online. Unsplash/freestock.

Mengutip dari laman dukcapil.online, sebelum mengetahui cara urus surat pindah online melalui hp, terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu. Berikut diantaranya.

  • Mengisi Formulir Permohonan Pindah dan ditandatangani secara lengkap

  • Kartu Keluarga (KK)

  • KTP-El

  • Surat pernyataan tulis tangan bermaterai (Jika pemohon pindah berstatus suami, tetapi istri tidak pindah, atau sebaliknya)

Setelah semua dokumen persyaratan surat pindah telah disiapkan, selanjutnya pemohon bisa mengajukan surat pindah secara online. Berikut tata caranya.

  1. Pertama, siapkan persyaratan yang dibutuhkan.

  2. Mengisi Formulir Permohonan Pindah dan ditandatangani secara lengkap.

  3. Surat pernyataan tulis tangan dibuat dan ditandatangani bermaterai dengan materai 6000 (Jika pemohon pindah berstatus suami, tetapi istri tidak pindah, atau sebaliknya)

  4. Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada, maka di isi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-')

  5. Pemohon mengunggah dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap.

  6. Operator Dinas memvalidasi pengajuan pemohon.

  7. Operator Dinas menerbitkan lembar SKPWNI dan Kartu Keluarga.

  8. Pemohon dapat mengunduh lembar SKPWNI serta Kartu Keluarga dalam format PDF, lalu dicetak menggunakan kertas HVS 80gr ukuran A4.

  9. Selain dapat diunduh melalui sistem pendukung layanan Administrasi Kependudukan ini, file PDF yang diterbitkan juga dikirim ke email pemohon.

Demikianlah cara urus surat pindah online melalui hp. Masyarakat dapat memeriksa status pengajuan surat pindah secara berkala melalui situs Disdukcapil terkait. (LA)

Baca Juga: Cara Mengecek Nomor KK dari KTP secara Online