Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Informasi 3 Cara Membayar Pajak Online dengan Mudah
9 Mei 2025 20:45 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Memenuhi kewajiban membayar pajak merupakan tanggung jawab seluruh warga negara. Kini, cara bayar pajak online semakin mudah dilakukan oleh masyarakat luas.
ADVERTISEMENT
Menurut Buku Ajar Pengantar Perpajakan, Marselino Wau, S.E., M.Si (2023:20) menjelaskan pajak dapat bervariasi tergantung pada jenis pajak. Jenis pajak ini antara lain PPh, PBB, serta pungutan lain yang diatur oleh pemerintah.
Cara Membayar Pajak Online melalui DJP Online
Pajak menjadi sumber pendapatan utama negara dalam mendukung pembangunan nasional. Partisipasi masyarakat agar terbiasa cara bayar pajak online semakin mudah dilakukan dengan adanya DJP Online.
Sistem ini memungkinkan pembayaran tanpa harus mengisi Surat Setoran Pajak manual. Didukung oleh Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan layanan e-Billing berbasis sistem MPN-G2, berikut tahapan bayar pajak online melalui DJP Online:
1. Mendapatkan e-FIN dan Akun DJP
Sebelum menggunakan e-Billing, wajib pajak harus memiliki e-FIN aktif. e-FIN diperoleh langsung di Kantor Pelayanan Pajak dengan membawa fotokopi KTP dan NPWP.
ADVERTISEMENT
Setelah menerima nomor e-FIN, wajib pajak harus mengaktifkannya melalui tautan email. Nomor ini menjadi syarat utama untuk registrasi akun DJP Online.
2. Membuat dan Mengakses DJP Online
Buka laman resmi DJP Online untuk memulai pendaftaran. Isi data NPWP, kode e-FIN, dan kode keamanan yang tersedia.
Setelah aktivasi email berhasil, buatlah password untuk akun Anda. Selanjutnya, akun bisa digunakan untuk mengakses layanan e-Filing dan e-Billing.
3. Bayar Pajak Online melalui e-Billing DJP Online
Langkah pertama adalah login ke akun DJP Online Anda. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan yang tersedia.
Pilih menu e-Billing System, lalu klik Isi SSE. Isi form Surat Setoran Elektronik sesuai data pajak yang akan dibayar.
Setelah klik Simpan, pilih opsi Cetak Kode Billing. Gunakan kode tersebut untuk bayar pajak online via ATM, bank, pos, atau internet banking.
ADVERTISEMENT
Melalui pemanfaatan e-Billing DJP Online, masyarakat turut mendukung pembangunan nasional. Pastikan Anda memahami prosedur ini agar tidak tertinggal dalam urusan perpajakan.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Mobil Online Bekasi 2025
Cara bayar pajak online menghadirkan kemudahan dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Dengan sistem digital yang terintegrasi, proses menjadi cepat, aman, dan efisien. (HAN)