Konten dari Pengguna

Informasi 3 Cara Membayar Pajak Online dengan Mudah

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
9 Mei 2025 20:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi cara bayar pajak online. sumber: unsplash/mufid majnun
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi cara bayar pajak online. sumber: unsplash/mufid majnun
ADVERTISEMENT
Memenuhi kewajiban membayar pajak merupakan tanggung jawab seluruh warga negara. Kini, cara bayar pajak online semakin mudah dilakukan oleh masyarakat luas.
ADVERTISEMENT
Menurut Buku Ajar Pengantar Perpajakan, Marselino Wau, S.E., M.Si (2023:20) menjelaskan pajak dapat bervariasi tergantung pada jenis pajak. Jenis pajak ini antara lain PPh, PBB, serta pungutan lain yang diatur oleh pemerintah.

Cara Membayar Pajak Online melalui DJP Online

ilustrasi cara bayar pajak online. sumber: unsplash/olga delawrence
Pajak menjadi sumber pendapatan utama negara dalam mendukung pembangunan nasional. Partisipasi masyarakat agar terbiasa cara bayar pajak online semakin mudah dilakukan dengan adanya DJP Online.
Sistem ini memungkinkan pembayaran tanpa harus mengisi Surat Setoran Pajak manual. Didukung oleh Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan layanan e-Billing berbasis sistem MPN-G2, berikut tahapan bayar pajak online melalui DJP Online:

1. Mendapatkan e-FIN dan Akun DJP

Sebelum menggunakan e-Billing, wajib pajak harus memiliki e-FIN aktif. e-FIN diperoleh langsung di Kantor Pelayanan Pajak dengan membawa fotokopi KTP dan NPWP.
ADVERTISEMENT
Setelah menerima nomor e-FIN, wajib pajak harus mengaktifkannya melalui tautan email. Nomor ini menjadi syarat utama untuk registrasi akun DJP Online.

2. Membuat dan Mengakses DJP Online

Buka laman resmi DJP Online untuk memulai pendaftaran. Isi data NPWP, kode e-FIN, dan kode keamanan yang tersedia.
Setelah aktivasi email berhasil, buatlah password untuk akun Anda. Selanjutnya, akun bisa digunakan untuk mengakses layanan e-Filing dan e-Billing.

3. Bayar Pajak Online melalui e-Billing DJP Online

Langkah pertama adalah login ke akun DJP Online Anda. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan yang tersedia.
Pilih menu e-Billing System, lalu klik Isi SSE. Isi form Surat Setoran Elektronik sesuai data pajak yang akan dibayar.
Setelah klik Simpan, pilih opsi Cetak Kode Billing. Gunakan kode tersebut untuk bayar pajak online via ATM, bank, pos, atau internet banking.
ADVERTISEMENT
Melalui pemanfaatan e-Billing DJP Online, masyarakat turut mendukung pembangunan nasional. Pastikan Anda memahami prosedur ini agar tidak tertinggal dalam urusan perpajakan.
Cara bayar pajak online menghadirkan kemudahan dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Dengan sistem digital yang terintegrasi, proses menjadi cepat, aman, dan efisien. (HAN)