Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Ini Dia Cara Perhitungan Nilai SKD dan SKB yang Perlu Diketahui
20 November 2024 17:07 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara perhitungan nilai SKD dan SKB perlu dipahami oleh para peserta seleksi CPNS. Hal ini karena kedua nilai tersebut yang akan dijadikan acuan untuk menentukan apakah seseorang lolos seleksi CPNS atau tidak.
ADVERTISEMENT
Cara perhitungannya juga tidak sesederhana akumulasi hasi SKD dan SKB dibagi dua. Jadi, meski nilai SKD tinggi, belum tentu ia lolos seleksi.
Cara Perhitungan Nilai SKD dan SKB CPNS
Salah satu syarat untuk lolos menjadi CPNS adalah memiliki nilai seleksi yang bagus. Selain seleksi administrasi, tahapan seleksi CPNS ada yang dinamakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKD diikuti oleh semua pelamar yang lolos seleksi administrasi. Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) apabila berhasil memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditentukan.
Berdasarkan surat yang diterbitkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, tahapan setelah Seleksi Kompetensi Dasar adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan jabatan maupun formasi yang dipilih.
ADVERTISEMENT
Cara perhitungan nilai SKD dan SKB CPNS 2024 didasarkan pada surat resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/5457/M.SM.01.00/2024. Bobot nilai SKD adalah 40%. Sementara bobot nilai SKB sebesar 60 %. Nilai SKD dan SKB nantinya akan digabungkan untuk mengetahui nilai kumulatif tiap peserta.
Sederhananya adalah sebagai berikut:
Berikut ini contoh kasus untuk memudahkan dalam memahami hitungan ini:
Anung berhasil mendapatkan skor 400 pada tes SKD dan skor 300 pada SKB CAT. Tina juga melakukan tes wawancara SKB dengan perolehan nilai 80. Berapakah nilai akhir yang Anung dapatkan?
Pembahasan:
Nilai akhir SKD = Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x 40% x 100 = 400/550 x 40% x 100 = 29,09
ADVERTISEMENT
SKB 1 = 300/550 x 50% x 100 = 27,27
SKB 2 = 80 x 30% = 24
Nilai akhir SKB = (SKB 1 + SKB 2) x 60% = (27,27 + 24) x 60% = 30,76
Nilai akhir SKD dan SKB = (40% nilai SKD + 60% nilai SKB) = 29,09 + 30,76 = 59,85
Jadi, hasil nilai akhir SKD dan SKB CPNS yang Anung peroleh adalah 59,85.
Bagi orang awam, cara perhitungan nilai SKD dan SKB terlihat sangat rumit. Namun, sistem penghitungan seperti ini yang dianggap paling fair untuk para peserta seleksi CPNS. (SASH)
ADVERTISEMENT