Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Panduan Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 secara Online yang Mudah
25 November 2024 19:39 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak tahun 2024 semakin dekat. Untuk memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih, cara cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 secara online sangatlah mudah.
ADVERTISEMENT
Pilkada serentak 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Menjelang hari pemilihan, diharapkan masyarakat mengetahui cara cek TPS di DPT online.
Inilah Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 secara Online
Daftar Pemilih Tetap (DPT ) adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Mengutip peraturan PKPU Nomor 11 tahun 2018, DPT adalah daftar pemilih sementara hasil akhir yang diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), direkapitulasi oleh Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
DPT menjadi salah satu syarat pemilih untuk dapat menggunakan hak pilih saat Pilkada serentak 2024. Untuk menjadi DPT Tetap, PKPU telah mengaturnya di dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, syaratnya adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman website KPU (https://www.kpu.go.id/), cara cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 secara online adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Cara Cek JavaScript di Chrome dengan Mudah
Demikian panduan cara cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 secara online yang mudah. Semoga informasi ini dapat bermanfaat. (ARD)