Konten dari Pengguna

Panduan Cara Cek Pajak Plat B Secara Online Lewat HP

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara Cek Pajak Plat B Secara Online. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Cara Cek Pajak Plat B Secara Online. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun

Bagi pemilik kendaraan, wajib membayarkan pajak kendaraannya satu tahun sekali. Besaran pajak kendaraan bervariasi tergantung pada kendaraannya. Jika ingin mengecek besaran biaya, bisa mengikuti panduan cara cek pajak plat B secara online lewat HP.

Plat B merupakan plat untuk kendaraan bermotor yang berasal dari daerah Jabodetabek meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kendaraan dari daerah ini banyak ditemukan di berbagai daerah lainnya karena digunakan maupun dijual oleh pemiliknya.

Panduan Cara Cek Pajak Plat B secara Online

Cara Cek Pajak Plat B Secara Online. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Abdul Ridwan

Dikutip dari buku Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor, Liberty dkk., (2023), pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat Indonesia, khususnya yang memiliki kendaraan bermotor.

Dikutip dari Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-Undang Republik Indonesia 28 Tahun 2009, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat.

Kemudahan terus ditawarkan oleh pemerintah kepada masyarakat dalam membayar pajak, salah satunya adalah bisa dilakukan secara online. Berikut ini adalah panduan cara cek pajak plat B secara online hanya menggunakan hp atau smartphone.

1. Melalui Situs Pajak Online Jakarta

  1. Pertama, buka situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ pada browser pencarian yang ada di hp.

  2. Kemudian masukkan plat nomor kendaraan, beserta Nomor KTP (NIK) sesuai kolom yang tersedia.

  3. Checklist kolom “Saya bukan robot” atau “I'm not a robot”

  4. Kemudian klik tombol cari, halaman situs akan menampilkan rincian beserta total pajak kendaraan.

  5. Halaman situs akan menampilkan rincian serta total pajak kendaraan Anda secara cepat dan akurat.

2. Melalui Laman E-Samsat

  1. Akses laman resmi e-Samsat dengan pranala berikut: https://e-samsat.id.

  2. Isi formulir yang tertera dalam halaman tersebut (pelat, nomor seri, nomor rangka dan provinsi). Tekan “cek sekarang”.

  3. Kemudian pada halaman tersebut akan disajikan informasi secara rinci mengenai besaran nominal yang harus Anda bayar. Pada halaman ini sudah tertera lengkap tentang info pajak kendaraan dan PNBP seperti PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, dan total yang harus dibayar bersama dengan tanggal pajak dan STNK.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online Lewat HP 2025, Mudah dan Praktis

Demikian adalah pembahasan mengenai panduan cara cek pajak plat B online hanya menggunakan HP saja. (WWN)