Konten dari Pengguna

Panduan Cara Membuat Paspor Online dan Offline

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara membuat paspor. Sumber: nicole geri/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara membuat paspor. Sumber: nicole geri/unsplash

Paspor adalah dokumen penting yang wajib dimiliki bagi orang yang ingin ke luar negeri karena sebagai identitas dirinya. Jika belum memilikinya, cara membuat paspor sangat perlu diketahui.

Ada dua alur proses pembuatan paspor untuk warga negara Indonesia. Melalui online dengan aplikasi dan melalui offline atau datang langsung.

Inilah Panduan Cara Membuat Paspor Online dan Offline

Ilustrasi cara membuat paspor. Sumber: nicola styles/unsplash

Mengutip buku Pengantar Pariwisata, Ismayanti (2010), paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor berisi biodara pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan, dan terkadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.

Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.

Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan e-paspor atau elektronik paspor. E-paspor merupakan pengembangan dari paspor konvensional yang di dalamnya telah ditanamkan chip berisikan biodara pemegangnya beserta data biometriknya.

Data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.

Cara membuat paspor yang pertama adalah siapakan KTP elektronik yang dimiliki, Kartu Keluarga, akta kelahiran, buku nikah atau ijazah, dan surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia serta surat penetapan ganti nama bagi orang yang berganti nama secara legal.

Siapan berkas tersebut dalam bentuk digital untuk pengajuan online atau asli dan fotokopinya untuk pengajuan offline. Kemudian pastikan seluruh informasi sesuai dengan identitas asli. Detail cara pembuatan paspor adalah sebagai berikut.

1. Paspor Online (M-Paspor)

Sejak diluncurkannya aplikasi M-Paspor pada awal 2022 semua permohonan paspor wajib menggunakan aplikasi M-Paspor. Berikut adalah alur permohonan paspor melalui aplikasi.

  1. Mendaftar dan memilih jadwal di aplikasi M-Paspor.

  2. Melakukan pembayaran paling lambat 2 jam setelah mendapatkan jadwal.

  3. Datang ke kantor imigrasi dengan membawa berkas asli dan fotokopi sesuai jadwal yang dipilih.

  4. Petugas loket melakukan pemeriksaan berkas dan memberikan nomor antrean.

  5. Petugas akan memanggil sesuai antrean untuk di ambil biometrik, cek cekal, BMS, dan wawancara.

  6. Paspor dapat diambil 4 (empat) hari kerja setelah semua persyaratan lengkap dan dinyatakan lulus pada tahapan wawancara.

2. Paspor Offline (Walk-In)

Alur permohonan Walk-in hanya untuk pemohon sakit, disabilitas, lanjut usia, dan balita.

  1. Mengisi formulir permohonan terkait pengajuan pembuatan paspor. Formulir itu tersedia di loket kantor imigrasi dan gratis.

  2. Proses verifikasi dilakukan oleh petugas selama 5 hari kerja.

  3. Datang kembali untuk wawancara dan foto.

Baca Juga: Cara Membuat Biodata Diri beserta Contohnya

Demikian cara membuat paspor online dan offline. Semoga informasi ini membantu. (ARD)