Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Panduan Cara Membuat Paspor Online dan Offline
8 November 2024 18:11 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ada dua alur proses pembuatan paspor untuk warga negara Indonesia. Melalui online dengan aplikasi dan melalui offline atau datang langsung.
Inilah Panduan Cara Membuat Paspor Online dan Offline
Mengutip buku Pengantar Pariwisata, Ismayanti (2010), paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor berisi biodara pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan, dan terkadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.
Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.
ADVERTISEMENT
Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan e-paspor atau elektronik paspor. E-paspor merupakan pengembangan dari paspor konvensional yang di dalamnya telah ditanamkan chip berisikan biodara pemegangnya beserta data biometriknya.
Data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.
Cara membuat paspor yang pertama adalah siapakan KTP elektronik yang dimiliki, Kartu Keluarga, akta kelahiran, buku nikah atau ijazah, dan surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia serta surat penetapan ganti nama bagi orang yang berganti nama secara legal.
Siapan berkas tersebut dalam bentuk digital untuk pengajuan online atau asli dan fotokopinya untuk pengajuan offline. Kemudian pastikan seluruh informasi sesuai dengan identitas asli. Detail cara pembuatan paspor adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
1. Paspor Online (M-Paspor)
Sejak diluncurkannya aplikasi M-Paspor pada awal 2022 semua permohonan paspor wajib menggunakan aplikasi M-Paspor. Berikut adalah alur permohonan paspor melalui aplikasi.
2. Paspor Offline (Walk-In)
Alur permohonan Walk-in hanya untuk pemohon sakit, disabilitas, lanjut usia, dan balita.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Cara Membuat Biodata Diri beserta Contohnya
Demikian cara membuat paspor online dan offline. Semoga informasi ini membantu. (ARD)