Konten dari Pengguna

Panduan Cara Penggunaan Meterai Elektronik

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara penggunaan di meterai elektronik. Sumber: Unsplash/Trinity Treft
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara penggunaan di meterai elektronik. Sumber: Unsplash/Trinity Treft

Saat ini, selain meterai berbentuk fisik ada juga meterai elektronik atau e-meterai. Banyak orang yang bingung mengenai cara penggunaan di meterai elektronik.

Sejatinya, fungsi e-meterai sama dengan meterai fisik. E-meterai berfungsi sebagai alat untuk membayar pajak atas dokumen tertentu dalambentuk digital. Meterai juga digunakan untuk memberikan kepastian hukum pada dokumen tersebut.

Ini Dia Cara Penggunaan di Meterai Elektronik

Ilustrasi cara penggunaan di meterai elektronik. Sumber: Unsplash/Glenn Carstens Peters

Dalam buku Dasar-Dasar Perpajakan, Jalil, dkk (2024:196), meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. E-meterai merupakan meterai dalam bentuk elektronik.

Ciri khas meterai ini adalah bentuknya yang persegi, dominan warna merah muda, ada angka ‘10000’, dan tulisan ‘SEPULUH RIBU RUPIAH’. Selain itu, setiap e-meterai dilengkapi dengan nomor seri yang berbeda-beda.

Sama halnya dengan meterai biasa, masyarakat yang hendak menggunakan e-meterai harus membelinya lebih dulu. Berhubung meterai digital, pembeliannya pun dilakukan secara online di situs resmi Pos Indonesia e-Meterai, pos.e-meterai.co.id.

Sebelum membelinya, masyarakat harus memiliki akun terlebih dulu. Nantinya e-meterai akan didapatkan melalui akun tersebut. Syarat untuk membuat akun tentu saja harus memiliki alamat email aktif. Apabila sudah membelinya, berikut ini cara penggunaan di meterai elektronik.

  1. Akses akun dengan cara login menggunakan alamat email dan kata sandi (password) yang sudah didaftarkan sebelumnya.

  2. Cari dan klik menu ‘Pembubuhan’.

  3. Unggah dokumen yang hendak dibubuhi dengan e-meterai. Pastikan dokumen sudah diubah dalam format PDF agar pembubuhan bisa berjalan lancar.

  4. Pengguna bisa melihat ikon e-meterai pada layar. Geser e-meterai untuk menempatkan e-meterai ke posisi yang diinginkan pada dokumen.

  5. Masukkan PIN 6 digit untuk membubuhkan e-meterai.

  6. Kemudian, klik tombol ‘Submit’ untuk memulai proses pembubuhan e-meterai.

  7. Pengguna akan menerima pemberitahuan bahwa proses pembubuhan e-meterai sudah berhasil.

Baca juga: Cara Refund e-Meterai Peruri Lengkap dengan Ketentuannya

Demikianlah cara penggunaan di meterai elektronik yang perlu dipahami oleh masyarakat. Setelah mengetahui langkah-langkahnya, semoga tidak bingung lagi saat harus membubuhkan e-meterai pada dokumen atau surat resmi dalam bentuk digital. (SASH)