Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Panduan Cara Penggunaan Meterai Elektronik
23 Januari 2025 21:40 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat ini, selain meterai berbentuk fisik ada juga meterai elektronik atau e-meterai. Banyak orang yang bingung mengenai cara penggunaan di meterai elektronik.
ADVERTISEMENT
Sejatinya, fungsi e-meterai sama dengan meterai fisik. E-meterai berfungsi sebagai alat untuk membayar pajak atas dokumen tertentu dalambentuk digital. Meterai juga digunakan untuk memberikan kepastian hukum pada dokumen tersebut.
Ini Dia Cara Penggunaan di Meterai Elektronik
Dalam buku Dasar-Dasar Perpajakan, Jalil, dkk (2024:196), meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. E-meterai merupakan meterai dalam bentuk elektronik .
Ciri khas meterai ini adalah bentuknya yang persegi, dominan warna merah muda, ada angka ‘10000’, dan tulisan ‘SEPULUH RIBU RUPIAH’. Selain itu, setiap e-meterai dilengkapi dengan nomor seri yang berbeda-beda.
Sama halnya dengan meterai biasa, masyarakat yang hendak menggunakan e-meterai harus membelinya lebih dulu. Berhubung meterai digital, pembeliannya pun dilakukan secara online di situs resmi Pos Indonesia e-Meterai, pos.e-meterai.co.id.
ADVERTISEMENT
Sebelum membelinya, masyarakat harus memiliki akun terlebih dulu. Nantinya e-meterai akan didapatkan melalui akun tersebut. Syarat untuk membuat akun tentu saja harus memiliki alamat email aktif. Apabila sudah membelinya, berikut ini cara penggunaan di meterai elektronik.
ADVERTISEMENT
Demikianlah cara penggunaan di meterai elektronik yang perlu dipahami oleh masyarakat. Setelah mengetahui langkah-langkahnya, semoga tidak bingung lagi saat harus membubuhkan e-meterai pada dokumen atau surat resmi dalam bentuk digital. (SASH)