Panduan Cara Perhitungan PPh 21 Lengkap

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menghitung PPh 21 kadang menjadi hal yang rumit dan merepotkan bagi para karyawan. Adanya panduan cara perhitungan PPh 21 lengkap akan sedikit mempermudah pekerjaan, khususnya para fresh graduate yang baru pertama bekerja.
PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan. Pemberi kerja atau perusahaan wajib melaporkan PPh 21 secara rutin.
Ini Dia Cara Perhitungan PPh 21 Lengkap
Apa yang dimaksud dengan PPh? Mengutip dari djpb.kemenkeu.go.id, PPh Pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. PPh 21 merupakan kewajiban seorang karyawan yang telah memiliki penghasilan.
Berikut ini cara perhitungan PPh 21 lengkap yang mudah untuk dimengerti.
1. Menghitung Penghasilan Bersih/Neto
Penghasilan bersih adalah penghasilan bruto (penghasilan kotor) dikurangi dengan biaya pengurang yang terkait dengan pekerjaan, seperti biaya jabatan, biaya iuran, biaya pensiun, dan biaya lainnya yang diperkenankan oleh undang-undang perpajakan.
2. Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP adalah batas minimum penghasilan yang bebas dari pajak. Wajib pajak yang penghasilannya sama dengan atau kurang dari PTKP tidak perlu membayar pajak penghasilan.
Tarif PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 Tahun 2016 dengan rincian sebagai berikut:
Rp 54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
Rp 4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang telah menikah.
Rp 54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Selesai menghitung PTKP, cara menghitung pajak penghasilan yang berikutnya adalah mengetahui tarif Penghasilan Kena Pajak (PKP). Hitunglah berapa penghasilan bersih selama setahun. Perhitungan tarif PKP diperoleh dari pengurangan antara penghasilan bersih dengan PTKP.
Terdapat biaya jabatan sekitar 5% dari penghasilan bruto dengan tarif maksimal sekitar Rp 6.000.000 per tahun untuk pegawai tetap dan maksimal sekitar Rp 2.400.000 per tahun untuk penerima pensiun.
Berikut ini cara menghitung pajak penghasilan untuk komponen Penghasilan Kena Pajak:
Penghasilan Bersih = Penghasilan Bruto - Biaya Jabatan/Usaha
PKP = Penghasilan Bersih - PTKP.
4. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)
Setelah mengetahui besaran PKP, kemudian tentukan persentase perhitungan pajak penghasilan (PPh) yang diterapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
PKP kurang dari Rp 50.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 5%
PKP antara Rp 50.000.000 - Rp 250.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 15%
PKP antara Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 25%
PKP di atas Rp 500.000.000 dikenai tarif pajak 30%.
PPh yang wajib dibayarkan dalam periode satu tahun diperoleh dari perkalian antara PKP yang sudah diperoleh dengan persentase sesuai ketentuan.
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online Lewat HP 2025, Mudah dan Praktis
Demikianlah cara perhitungan PPh 21 lengkap yang dilakukan berdasarkan penghasilan karyawan. Semoga tidak bingung lagi. (SASH)
