Konten dari Pengguna

Panduan Lengkap Cara Daftar Pupuk Subsidi Online

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara daftar pupuk subsidi online. Sumber: henry be/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara daftar pupuk subsidi online. Sumber: henry be/unsplash

Cara daftar pupuk subsidi online diberlakukan bagi yang berminat menjadi calon distributor pupuk. Pendaftaran online ini diterapkan bagi mitra distributor pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025 PT. Pupuk Indonesia.

Sistem pendaftaran calon mitra distributor sebenarnya sudah dilakukan Pupuk Indonesia secara online sejak tahun 2021 lalu. Untuk tahun anggaran 2025, PT. Pupuk Indonesia kembali menggunakan aplikasi DIMAS sebagai jalur pendaftaran online.

Cara Daftar Pupuk Subsidi Online bagi Distributor

Ilustrasi cara daftar pupuk subsidi online. Sumber: gowtham agm/unsplash

Mengutip Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, khususnya pada pasal 6 ayat (2) yang ada pada laman website Kemendag (https://jdih.kemendag.go.id/), syarat untuk menjadi distributor pupuk subsidi adalah sebagai berikut.

  • Bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum;

  • Memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya;

  • Memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan, yaitu memiliki NIB dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 46652 (empat enam enam lima dua);

  • Memiliki bukti penguasaan gudang yang terdaftar dan alat transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

  • Memiliki surat keterangan dari kepala dinas yang membidangi perdagangan dengan ditembuskan kepada kepala dinas yang membidangi pertanian di wilayah kabupaten/kota setempat sebagai Distributor yang berlaku selama masa penunjukkan Distributor oleh Holding BUMN Pupuk;

  • Mempunyai jaringan distribusi yang memadai dari aspek skala ekonomi, sebaran wilayah, dan kesediaan pelaku usaha di setiap kelurahan dan/ atau desa di wilayah tanggung jawabnya; dan

  • Kriteria usaha dengan skala kecil dan/ atau skala menengah yang memiliki permodalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika memenuhi syarat tersebut, cara daftar pupuk subsidi online selanjutnya menggunakan aplikasi Distributor Management System (DIMAS) di laman dimas.pupuk-indonesia.com dengan mengunggah semua syarat yang dibutuhkan.

Para calon distributor akan diverifikasi oleh tim penjualan wilayah baik secara dokumen kelengkapannya maupun fisik bangunan gedung kantor, kapasitas gudang, serta armada yang akan digunakan, dan harus mendapat persetujuan dari GM wilayah terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang selanjutnya berjenjang sampai tingkat Direktur Pemasaran.

Cara Cek Penerima Pupuk Subsidi

Ilustrasi cara daftar pupuk subsidi online. Sumber: gowtham agm/unsplash

Untuk mengetahui apakah petani terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi, yang bersangkutan daapt mengeceknya secara online.

Kementan telah menyediakan laman yang berfungsi membantu pencarian data penerima manfaat subsidi pupuk. Berikut cara mengeceknya.

  1. Kunjungi laman https://pupukbersubsidi.pertanian.go.id/ceksubsidi/search melalui ponsel atau komputer yang terkoneksi internet.

  2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan.

  3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.

  4. Ketikkan kode captcha yang tertera.

  5. Jika huruf pada kode captcha kurang jelas, klik tombol "Refresh" untuk mendapatkan huruf kode baru.

  6. Lalu, klik tombol "Cari Data".

  7. Sistem Cek Subsidi Pupuk akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinput.

Baca Juga: Cara Daftar Grab Merchant Lengkap untuk Pengusaha UMKM

Demikian cara daftar pupuk subsidi online bagi distributor yang ingin menyalurkannya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat. (ARD)