Konten dari Pengguna

Pemberontakan DI/TII di Aceh Akhirnya Dapat Diselesaikan dengan Cara Apa?

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pemberontakan DI/TII di Aceh Akhirnya Dapat Diselesaikan dengan Cara. Foto: Unsplash/Mika Baumeister
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemberontakan DI/TII di Aceh Akhirnya Dapat Diselesaikan dengan Cara. Foto: Unsplash/Mika Baumeister

Pemberontakan DI/TII merupakan gerakan yang dibentuk untuk menjadikan negara Indonesia sebagai negara Islam. Pemberontakan DI/TII berawal di Jawa Barat, kemudian menyebar di daerah lainnya, termasuk Aceh. Lantas, pemberontakan DI/TII di Aceh akhirnya dapat diselesaikan dengan cara apa?

Perlu diketahui, pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Aceh dipimpin oleh Daud Beureuh. Daud Beureuh ini merupakan seorang ulama yang bisa dibilang cukup berpengaruh di Aceh.

Daud Beureueh merupakan seorang ulama yang berpengaruh di Aceh. Selama masa perjuangan kemerdekaan, Daud Beureuh menjadi gubernur militer Aceh, Langkat, dan Tanah Karo. Selain itu, Daud Beureuh juga menjadi gubernur Aceh pertama.

Pemberontakan DI/TII di Aceh Akhirnya Dapat Diselesaikan dengan Cara Apa? Inilah Jawabannya

Ilustrasi Pemberontakan DI/TII di Aceh Akhirnya Dapat Diselesaikan dengan Cara. Foto: Unsplash/Fajar Grinanda

DI/TII di Aceh disebabkan karena ketidakpuasan rakyat Aceh terhadap kebijakan pemerintah. Pemerintah memutuskan untuk menurunkan status Daerah Istimewa dari Aceh dan menjadikannya sebagai bagian dari Sumatra Utara.

Dikutip dari buku IPS Terpadu (Sosiologi, Geografi, Ekonomi, Sejarah), Nana Supriatna, dkk., (hal. 56), pemberontakan DI/TII di Aceh akhirnya dapat diselesaikan dengan cara pemerintah melakukan pendekatan secara damai, yaitu memberikan pengertian pada rakyat Aceh dan membujuk rakyat Aceh untuk kembali ke pangkuan RI.

Akhirnya, pada 26 Mei 1959, kemelut di Aceh dapat diselesaikan melalui sebuah musyawarah antara pemerintah pusat yang diwakili oleh Wakil Perdana Menteri Hardi S.H., penguasa perang, dan pemerintah rakyat Aceh yang diwakili Kepala Staf Kodam Iskandar Muda.

Musyawarah itu menghasilkan sebuah keputusan yang bisa memulihkan kembali keamanan di Aceh, yaitu memberikan status Daerah Istimewa bagi Aceh dengan hak-hak otonomi yang luas dalam bidang agama, pendidikan, dan peradatan.

Hasil keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Perdana Menteri RI No. I/Misi/1959 tertanggal 26 Me 1959, dilanjutkan dengan keputusan penguasa perang 7 April 1962, No KPTS/PEPERDA-061/3/1962 tentang pelaksanaan ajaran Islam bagi pemeluknya di Daerah Istimewa Aceh.

Kesimpulan uraian di atas, pemberontakan DI/TII di Aceh akhirnya dapat diselesaikan dengan cara damai dan pemerintah melakukan pendekatan pada rakyat Aceh dengan memberikan pengertian dan membujuk rakyat Aceh untuk kembali ke pangkuan RI. (Diah)

Baca juga: 7 Cara Menghargai Keragaman yang Tumbuh di Masyarakat