Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Syarat dan Cara Cabut Berkas KK (Kartu Keluarga) 2023
31 Oktober 2023 15:46 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara cabut berkas kk wajib dipenuhi untuk yang pindah domisili. Pengurusan surat pindah wajib dilakukan karena bertujuan untuk memperbarui data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta perubahan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
ADVERTISEMENT
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya, sebagaimana dikutip dari laman www.dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id.
Bagaimana cara cabut berkas KK (Kartu Keluarga) dan apa saja syaratnya? Simak penjelasannya di ulasan berikut:
Syarat Cabut Berkas KK
Berikut adalah syarat yang harus disiapkan saat melakukan cabut berkas KK:
ADVERTISEMENT
Cara Cabut Berkas KK (Kartu Keluarga)
Berikut merupakan cara cabut berkas KK:
1. Cara Cabut berkas KK Offline
Berikut cara cabut berkas KK secara offline:
ADVERTISEMENT
2. Cara Cabut berkas KK secara Online
Berikut adalah cara cabut berkas KK secara online :
Cara cabut berkas KK bertujuan agar data baru tercatat dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).(GLG)
ADVERTISEMENT