Konten dari Pengguna

Syarat dan Cara Cabut Berkas KK (Kartu Keluarga) 2023

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
31 Oktober 2023 15:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Cabut Berkas KK. Foto: Unsplash/Štefan Štefančík
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Cabut Berkas KK. Foto: Unsplash/Štefan Štefančík
ADVERTISEMENT
Cara cabut berkas kk wajib dipenuhi untuk yang pindah domisili. Pengurusan surat pindah wajib dilakukan karena bertujuan untuk memperbarui data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta perubahan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
ADVERTISEMENT
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya, sebagaimana dikutip dari laman www.dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id.
Bagaimana cara cabut berkas KK (Kartu Keluarga) dan apa saja syaratnya? Simak penjelasannya di ulasan berikut:

Syarat Cabut Berkas KK

Ilustrasi Cara Cabut Berkas KK. Foto: Unsplash/Christin Hume
Berikut adalah syarat yang harus disiapkan saat melakukan cabut berkas KK:
ADVERTISEMENT

Cara Cabut Berkas KK (Kartu Keluarga)

Ilustrasi Cara Cabut Berkas KK. Foto: Unsplash/Unsplash+
Berikut merupakan cara cabut berkas KK:

1. Cara Cabut berkas KK Offline

Berikut cara cabut berkas KK secara offline:
ADVERTISEMENT

2. Cara Cabut berkas KK secara Online

Berikut adalah cara cabut berkas KK secara online:
Cara cabut berkas KK bertujuan agar data baru tercatat dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).(GLG)
ADVERTISEMENT