Konten dari Pengguna

Syarat dan Cara Cabut Berkas KK (Kartu Keluarga) 2023

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Cabut Berkas KK. Foto: Unsplash/Štefan Štefančík
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Cabut Berkas KK. Foto: Unsplash/Štefan Štefančík

Cara cabut berkas kk wajib dipenuhi untuk yang pindah domisili. Pengurusan surat pindah wajib dilakukan karena bertujuan untuk memperbarui data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta perubahan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya, sebagaimana dikutip dari laman www.dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id.

Bagaimana cara cabut berkas KK (Kartu Keluarga) dan apa saja syaratnya? Simak penjelasannya di ulasan berikut:

Syarat Cabut Berkas KK

Ilustrasi Cara Cabut Berkas KK. Foto: Unsplash/Christin Hume

Berikut adalah syarat yang harus disiapkan saat melakukan cabut berkas KK:

  1. Surat pengantar RT/RW.

  2. KK asli beserta fotokopi.

  3. KTP asli beserta fotokopi.

  4. Fotokopi dokumen pendukung seperti fotokopi akta kelahiran, fotokopi akta nikah, fotokopi akta cerai, fotokopi akta kematian, dan fotokopi ijazah, semuanya sudah dilegalisir. Jika tidak, harap membawa dokumen aslinya.

  5. Pas foto paspor dalam format 3x4 dan 4x6

Cara Cabut Berkas KK (Kartu Keluarga)

Ilustrasi Cara Cabut Berkas KK. Foto: Unsplash/Unsplash+

Berikut merupakan cara cabut berkas KK:

1. Cara Cabut berkas KK Offline

Berikut cara cabut berkas KK secara offline:

  1. Pastikan semua persyaratan sudah lengkap.

  2. Setelah itu, datang ke kantor Dispendukcapil, kemudian ambil tiket antrian dan tunggu sampai nomor dipanggil.

  3. Setelah dipanggil, serahkan ke petugas dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya dan sampaikan bahwa ingin mengurus surat pindah.

  4. Kemudian Kantor Dispendukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

  5. Setelah mendapatkan SKPWNI, datang ke kelurahan domisili baru dengan surat keterangan pindah, KK asli, dan KTP lama. Selanjutnya KTP lama akan ditarik oleh Dukcapil domisili baru untuk menghindari rangkap identitas.

  6. Kantor kelurahan akan memberikan surat keterangan untuk ke kecamatan.

  7. Bawa surat keterangan kelurahan dan formulir ke kecamatan domisili baru untuk mendapatkan KK yang baru.

2. Cara Cabut berkas KK secara Online

Berikut adalah cara cabut berkas KK secara online:

  1. Buka website Dukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online.

  2. Pastikan mendaftar dengan nomor ponsel yang aktif dan bisa dihubungi oleh petugas.

  3. Pilih menu Perpindahan Keluar dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, pemohon atau semua anggota keluarga.

  4. Setelah itu, isi data kepindahan.

  5. Setelah selesai, unggah semua dokumen yang diminta.

  6. Selanjutnya klik menu Kirim dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.

  7. Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan KK.

  8. Download dan cetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.

Baca Juga: 5 Cara Cek No KK Online Menggunakan Smartphone

Cara cabut berkas KK bertujuan agar data baru tercatat dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).(GLG)