Tata Cara Hitung THR Karyawan Kontrak yang Sesuai Undang-Undang

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, perusahaan harus memberikan THR atau Tunjangan Hari Raya kepada karyawannya. Jadi, tata cara hitung THR karyawan kontrak wajib diketahui.
Cara hitung THR untuk karyawan kontrak wajib mengikuti undang-undang yang berlaku. Hal tersebut agar tidak ada hak karyawan yang dilanggar atau tidak diberikan oleh perusahaan.
Tata Cara Hitung THR Karyawan Kontrak yang Benar
Dikutip dari buku Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman Menghitung karya Edytus Adisu, (2008) peraturan perundang-undangan telah mengamanatkan bahwa pengusaha atau perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja bulan secara terus menerus atau lebih dan diberikan satu kali dalam setahun.
THR adalah bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawan sebagai persiapan menyambut hari raya keagamaan. Di Indonesia, THR diatur dalam beberapa peraturan misalnya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Selain itu, dalam UU Cipta Kerja juga dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan tetap dan tidak tetap sesuai dengan masa kerja. Karyawan yang bekerja minimal satu bulan berhak atas THR proporsional, sedangkan yang bekerja dengan jangka satu tahun atau lebih, sangat berhak atas THR satu kali gaji.
Lalu bagaimana cara hitung THR karyawan kontrak yang benar? Jika merujuk pada Pasal 3 dan Pasal 4 pada Permenaker nomor 6 tahun 2016, berikut ini adalah cara mengitung yang tepat dan sesuai undang-undang.
Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Karyawan dengan masa kerja satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja, dengan rumus: Masa kerja/12 × satu bulan upah. Upah satu bulan yang dimaksud terdiri dari komponen upah tanpa tunjangan, yaitu upah bersih (clean wages), atau upah pokok beserta tunjangan tetap.
THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya bagi karyawan yang bekerja di perusahaan dengan lebih dari 20 karyawan. Atau 4 hari sebelum hari raya bagi perusahaan dengan kurang dari 20 karyawan.
Jika perusahaan terlambat membayar THR, maka akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan per hari keterlambatan.
Baca juga: 5 Cara Membuat Business Plan dengan Baik
Demikian adalah ulasan mengenai tata cara hitung THR karyawan kontrak yang sesuai dengan undang-undang di Indonesia. (WWN)
