Tata Cara Melaporkan Nomor Penipuan Online dengan Langkah Mudah

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Teknologi yang semakin maju memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Sayangnya, sebagian orang justru memanfaatkan teknologi untuk menipu. Oleh karena itu, masyarakat harus mengetahui bagaimana cara melaporkan nomor penipuan.
Untuk menanggulangi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah membuka kanal pelaporan penipu. Masyarakat yang mendapatkan panggilan atau pesan dari nomor mencurigakan dapat segera melaporkan nomor tersebut.
Tata Cara Melaporkan Nomor Penipuan Online
Teknologi dapat memberikan banyak manfaat bagi para penggunanya. Meskipun demikian, ada orang-orang yang memanfaatkan teknologi untuk berbuat kejahatan. Salah satu bentuk kejahatan tersebut adalah penipuan online.
Mengutip dari situs resmi djppi.kominfo.go.id, Kominfo membuka kanal website https://aduannomor.id/home, bagi masyarakat untuk mengajukan pengaduan terkait nomor-nomor yang digunakan dalam penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam.
Nomor yang terindikasi sebagai nomor penipu akan diblokir. Adapun tata cara melaporkan nomor penipuan online adalah sebagai berikut.
Buka laman AduanNomor.id.
bKemudian, isi keterangan nomor telepon yang ingin dilaporkan, seperti:
- Nomor ponsel
- Jenis operasi seluler
Lalu, pilih kategori laporan, apakah penipuan, peniruan identitas, investasi online, atau judi online.
Berikutnya, pilih kategori pemblokiran, yaitu "Blokir nomor".
Selanjutnya, isi data diri sebagai pelapor, termasuk identitas dan kontak.
Unggah kronologi kejadian dengan jelas berdasarkan riwayat waktu dan cerita kejadian.
Sertakan bukti-bukti pendukung laporan, seperti:
- Tanggal dan waktu kejadian
- Bukti percakapan
- Tangkapan layar selama berkomunikasi
Kemudian, klik "Laporkan Nomor”.
Tunggu notifikasi laporan berhasil.
Cara untuk Mengecek Apakah Data Pribadi Digunakan untuk Pinjol atau Tidak
Data pribadi masyarakat seperti nama, alamat, nomor ponsel, dan NIK sangat rawan disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online atau pinjol. Masyarakat dapat memeriksa apakah data pribadi digunakan untuk pinjol atau tidak. Berikut adalah caranya.
Masuk ke situs idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
Pilih "Pendaftaran" pada halaman utama.
Lalu, isi data yang diminta.
Kemudian, pastikan informasi sudah benar dan sesuai.
Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya".
Lanjutkan dengan mengisi formulir SLIK OJK.
Unggah beberapa dokumen pendukung.
Lalu, klik tombol "Ajukan Permohonan".
Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapat nomor pendaftaran.
Pemohon dapat mengecek status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang sudah didapatkan.
Permohonan akan diproses melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Baca juga: Cara Private Akun X atau Twitter dengan Mudah
Itulah tata cara melaporkan nomor penipuan online dengan langkah mudah yang bisa dicoba. Masyarakat dapat lebih berhati-hati terhadap nomor yang tidak dikenali atau mencurigakan. (KRIS)
