Wujud Nyata Kiprah Isran Noor Dalam Merealisasikan Kesejahteraan Pertanian

Konten dari Pengguna
4 April 2018 9:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tira Yanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Wujud Nyata Kiprah Isran Noor Dalam Merealisasikan Kesejahteraan Pertanian
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengabdian Isran Noor sudah teruji sejak lama. Dia telah terbiasa berbaur dan bahu-membahu bersama masyarakat. Dia mengenal kehidupan masyarakat petani dan dia juga mengerti persoalan-persoalan yang dialami oleh mereka.
ADVERTISEMENT
Jika ada ungkapan, pengalaman adalah guru yang terbaik. Ungkapan ini relevan pada pengalaman Isran Noor. Dengan pengalaman mengabdi di bidang pertanian, berbaur dengan petani, ada banyak pelajaran penting yang kemudian diterima olehnya.
Pengabdian Isran Noor di bidang pertanian dimulai pada tahun 1981 hingga 1995.
Sepanjang tahun itu, Isran Noor mendedikasikan diri bagi kesejahteraan pertanian dengan memilih bergabung sebagai penyuluh pertanian provinsi atau disingkat PPS.
Keputusan itu lahir dari pertimbangan yang pertama-tama karena dia kuliah di bidang pertanian. Dia memiliki bekal ilmu pengetahuan tentang pertanian dari kampus. Bekal pengetahuan itu dipergunakan untuk mengabdi dan berkontribusi dalam kegiatan pertanian melalui PPS.
Dengan ini, Isran Noor telah mengamalkan satu dari semangat ‘tri dharma perguruan tinggi’: ‘pengabdian’. Prinsip ini adalah berhubungan denga dua prinsip lainnya dalam tri dharma PT: pendidikan dan penelitian.
ADVERTISEMENT
Tetapi di luar alasan itu, keterlibatan dalam penyuluhan pertanian bisa dibaca sebagai satu wujud kesadaran yang kuat bahwa – dengan memilih terjun pada penyuluhan pertanian – itu merupakan bagian dari ‘nawaitu’ pengabdian pada kesejahteraan pertanian.
Dalam dedikasinya di PPS, Isran Noor dikenal memiliki kinerja yang baik. Berkat itu, posisi Isran Noor naik: dia kemudian menjabat sebagai Kepala Bidang Usaha Pertanian untuk periode 1996-2000. Tidak berhenti di situ, untuk masa waktu 2001 hingga Juli 2004, Isran Noor melejit kembali menduduki posisi jabatan sebagai Asisten Ekonomi Pembangunan Kutai Timur.
*
Kiprah dan dedikasinya bagi kesejahteraan pertanian terus meningkat. Pada kongres Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia – pada 07 Mei 2017 di Banda Aceh, Isran Noor secara aklamasi dipilih sebagai Ketua Umum DPP. Dia terpilih untuk periode 2017-2022.
ADVERTISEMENT
Praktis dengan terpilihnya sebagai Ketum DPP Perhiptani, posisi Isran Noor – dalam ikhtiar pengabdian kepada kesejahteraan pertanian kian ‘kuat’ dan strategis. Dengan posisi sebagai ketum DPP, dia dapat mengambil kebijakan-kebijakan penting terkait laju dari perhiptani dalam rangka menjadi rekan bagi petani yang secara konsisten memberikan penyuluhan demi kesejahteraan pertanian.
Di bawah kepemimpinannya, berbagai perubahan penting dan geliat dari perhiptani kian tampak makin nyata dan dirasakan oleh petani. Geliat itu ditunjukkan dengan gairah untuk ‘turun ke lapangan, bekerja keras dan terus berupaya mendongkrak peningkatan produksi yang ditargetkan pemerintah’.
Perhiptani – di bawah kepemimpinan Isran Noor – kian diakui. Posisinya sebagai mitra pemerintah semakin terasa dalam kerjanya memperjuangkan aspirasi para penyuluh pertanian. Ada banyak rekomendasi yang dikeluarkan oleh organisasi perhiptani yang kemudian diterima dan dijadikan rekomendasi oleh Kementerian Pertanian dalam mengeluarkan kebijakan tentang penyuluhan pertanian.
ADVERTISEMENT
Ada lagi yang patut dicatat dan diacungi jempol: Isran Noor kian ‘fenomenal’ dengan keberanian dan keberhasilannya menerobos lingkungan eksekutif dan legislatif dalam memperjuangkan kepentingan penyuluh pertanian di seluruh Indonesia.
DPP Perhiptani di bawah Isran Noor juga intens melakukan konsolidasi ke tingkat provinsi dan kabupaten. Hal ini didasari oleh adanya otonomi daerah di mana hampir semua penyuluh bernaung di dalam lembaga atau instansi daerah dan seluruh kepentingan penyuluh menjadi kewenangan pemprov dan pemkab/pemkot.