Konten dari Pengguna

Politik Akomodatif dan Penambahan Jumlah Kementerian

Agus Sutisna
Dosen, Founder Yayasan Podiumm Pesantren Nurul Madany Cipanas Lebak
12 Mei 2024 10:17 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Agus Sutisna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
www.istock.com
zoom-in-whitePerbesar
www.istock.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wacana mengenai penambahan jumlah kementerian pada kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran bukanlah hal aneh, dan sama sekali tidak mengejutkan. Bagi para peminat dinamika kepolitikan nasional, isu ini bahkan sudah dapat diduga jauh sebelum puncak perhelatan Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Tanda-tandanya mudah dibaca. Mulai dari struktur tambun koalisi yang dibangun Prabowo-Gibran, keterlibatan berbagai faksi politik elektoral di dalam proses pemenangan Prabowo-Gibran, hingga ke manuver sejumlah elite partai politik pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Makna dari semua tanda-tanda fenomenologis itu adalah bahwa Prabowo sebagai pemegang hak prerogatif penyusunan kabinet pemerintahan nampaknya memang sudah siap dengan risiko politik yang harus diambilnya kelak setelah resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya 20 Oktober mendatang.
Risiko politik yang dimaksud adalah mengakomodir faksi-faksi baik yang bersifat pribadi (misalnya Presiden Jokowi dan tokoh masyarakat atau intelektual berpengaruh) maupun kelompok (partai-partai anggota koalisi, relawan, bahkan juga representasi organisasi kemasyarakatan seperti NU dan Muhammadiyah) ke dalam barisan pemerintahannya.
ADVERTISEMENT

Norma Perundangan vs Logika Kekuasaan

Di atas sudah disinggung bahwa penyusunan kabinet pemerintahan merupakan hak prerogatif Presiden. Hak prerogatif merupakan kekuasaan atau hak yang dimiliki oleh kepala negara (dalam hal ini presiden) yang bersifat istimewa, mandiri, dan mutlak yang diberikan oleh konstitusi dalam lingkup kekuasaan pemerintahan. Bentuk-bentuk hak prerogatif Presiden ini lazimnya diatur di dalam konstitusi.
Hak prerogatif Presiden terkait penyusunan kabinet pemerintahan di dalam UUD 1945 diatur di dalam Pasal 17. Bahwa “Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri serta membentuk, mengubah dan membubarkan kementerian negara yang diatur di dalam undang-undang.”
Namun demikian, meski di tangan kewenangannya ada hak prerogatif, dalam menyusun kabinet pemerintahannya Presiden tetap diatur dan dibatasi oleh undang-undang. Jadi tidak bisa suka-suka atau semata-mata hanya didasarkan pada keinginan dan kepentingan pribadi semata dan/atau titipan faksi-faksi politik di tubuh koalisinya.
ADVERTISEMENT
Di dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pengaturan dan pembatasan itu misalnya menyangkut jumlah kementerian yang dibentuk serta pertimbangan-pertimbangan suatu kementerian dibentuk. Terkait jumalah kementerian, UU ini menentukan paling banyak 34 kementerian (Pasal 15).
Sementara terkait pertimbangan yang harus menjadi dasar Presiden dalam pembentukan kementerian diatur di dalam Pasal 13, sekurang-kurangnya meliputi aspek-aspek efisiensi dan efektivitas; cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau perkembangan lingkungan global.
Dengan merujuk pada norma tersebut maka wacana penambahan jumlah kementerian tentu harus diukur berdasarkan beberapa pertimbangan tadi. Dan ini idealnya dilakukan kajian terlebih dahulu oleh tim yang melibatkan unsur-unsur kepakaran yang relevan dan independen. Tidak hanya didasarkan semata-mata pada pertimbangan untuk mengakomodir faksi-faksi politik kepentingan di dalam koalisi.
ADVERTISEMENT
Tetapi semua orang bisa menduga, bahwa logika kekuasaan (politik kepentingan) nampaknya akan lebih dipertimbangkan daripada kebutuhan ril, urgensi dan relevansinya dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan program-program pembangunan, dan pelayanan publik.

Politik Akomodatif

Jika hipotesa itu terkonfirmasi nanti, maka untuk kesekian kalinya kita akan menyaksikan kembali praktik politik akomodatif mewarnai perjalanan bangsa ini dalam lima tahun ke depan. Seperti kita tahu politik akomodatif ini sudah berlangsung di sepanjang pemerintahan SBY dan Jokowi.
Politik akomodatif, yang dalam praktiknya yang paling sederhana adalah merangkul lawan-lawan politik yang berseberangan dan/atau kelompok-kelompok masyarakat yang potensial bisa “mengganggu” dengan cara memberinya jabatan atau kedudukan strategis dalam pemerintahan (termasuk lingkungan BUMN), sejatinya dapat mengakibatkan kemerosotan demokrasi.
Karena dengan mengintegrasikan berbagai elemen kekuatan dalam masyarakat, sikap kritis dan kontrol publik atas kekuasaan akan melemah. Fungsi-fungsi oposisional yang dibutuhkan untuk menjaga dan menghidupkan nalar kritis publik, efektivitas kontrol rakyat terhadap kekuasaan, sekaligus menciptakan keseimbangan politik dalam tradisi demokrasi cepat atau lambat akan mati.
ADVERTISEMENT
Selain itu, politik akomodatif sesungguhnya juga merupakan bentuk pengingkaran terhadap kesetiaan menjaga mandat yang diberikan rakyat kepada Paslon Presiden-Wapres terpilih. Terlebih lagi jika dalam praktiknya politik akomodatif ini benar-benar menegaskan fakta-fakta bahwa pada saat kontestasi Pilpres sebagai ajang kontestasi gagasan terdapat perbedaan mendasar menyangkut visi, misi dan program dari masing-masing kandidat.
Dengan mengakomodasikan seluruh elemen termasuk yang memiliki pandangan politik yang berbeda secara tajam ke dalam satu barisan pemerintah maka kontestasi gagasan ketika Pilpres digelar menjadi kehilangan makna. Pun demikian halnya dengan pilihan sadar masyarakat terutama yang telah memberikan mandat politiknya kepada Paslon terpilih karena pertimbangan rasional dan tulus mereka menjadi percuma.
ADVERTISEMENT