Konten dari Pengguna

Kejagung Siap 'Goreng' Mafia Minyak Goreng

TITIK NUR KHASANAH
Seorang Mahasiswa di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
23 Mei 2022 21:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari TITIK NUR KHASANAH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gambar minyak goreng. Sumber foto: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gambar minyak goreng. Sumber foto: unsplash.com
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berita di atas berbanding terbalik dengan keadaan minyak goreng di Indonesia saat ini. Setelah pasokan masih langka, kini harga jual menjadi mahal. Untuk minyak goreng kemasan, kini dibanderol hingga Rp50.000 per dua liter, sedangkan minyak goreng curah telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp14.000 per liter dengan memberi subsidi dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS). Dalam sebuah berita di laman merdeka.com mengatakan bahwa BPDPKS sendiri telah menyiapkan dana Rp7,2 triliun untuk menyubsidi produsen yang memproduksi minyak goreng curah. Dari dana tersebut, pemerintah menargetkan ada 1,2 juta liter minyak curah yang disalurkan ke masyarakat, pelaku usaha mikro dan usaha kecil selama 6 bulan ke depan.
Permasalahan ini bukanlah permasalahan sepele. Saat minyak goreng langka dan mahal, banyak masyarakat di Indonesia yang merasa dirugikan oleh harga minyak goreng ini.
ADVERTISEMENT
Begitulah opini salah seorang ibu rumah tangga yang ada di lingkungan penulis. Permasalahan ini membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) geram. Hingga akhirnya KPPU menyelidiki dan mengantongi 'otak' dari permainan minyak goreng ini. Diduga ada kartel produsen minyak goreng di Indonesia. Diketahui saat ini, KPPU sudah mendapatkan beberapa bukti terkait praktik kartel minyak goreng. Selain itu, KPPU juga menemukan pelanggaran oleh pelaku usaha sejak beberapa tahun lalu.
Untuk menangani mafia minyak ini, KPPU meminta Kejagung untuk mengambil alih permasalahan ini. Dalam proses penyelidikannya, Kejagung mendapati adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin ekspor minyak goreng ke luar negeri. Kasus ini sudah diendus oleh pihak berwenang sejak awal tahun 2021 silam. Saat itu, Kementerian Perdagangan sudah mengambil aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) pada perusahaan penghasil minyak goreng. Kebijakan ini disusul dengan adanya Harga Eceran Tertinggi (HET) pada penjualan minyak goreng dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Kasus mafia minyak goreng ini merupakan permasalahan yang besar, terlihat dari perusahaan yang terlibat, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas. Ketiga perusahaan ini memanipulasi kewajiban memenuhi pasokan sawit dalam negeri demi mendapatkan perizinan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dari Kemendag.
Permasalahan selanjutnya, setelah banyak polemik di permasalahan minyak goreng ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus bukti bahwa izin ekspor ketiga perusahaan tersebut tetap diterbitkan meskipun kewajiban DMO belum terpenuhi. Jadi, dengan kata lain ketiga perusahaan ini belum 'memenuhi' kebutuhan dalam negerinya. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana disebut sebagai orang paling bertanggung jawab atas penerbitan izin ekspor tersebut. Tanda tangan Wisnu terbubuh di setiap dokumen perizinan ekspor ketiga perusahaan ini. Kini status Wisnu adalah tersangka.
ADVERTISEMENT
Selain Wisnu Wardhana, tiga orang lainnya diperiksa sebagai saksi pada 19 April 2022 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka tersebut adalah Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, general manager di bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA. Permainan tiga perusahaan tersebutmembuat konsumen di Indonesia resah. Demi menangani masalah ini, Kejagung saat ini telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung berapa kerugian negara yang disebabkan oleh keempat tersangka tersebut. Keempat mafia minyak goreng ini bisa dituntut dengan klausa dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memang mensyaratkan adanya kerugian negara dan tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
ADVERTISEMENT
Permasalahan mafia minyak goreng ini belum selesai, penyidikan dan penggeledahan masih terus dilakukan, ada kemungkinan permasalahan menjadi meluas dan tersangka semakin banyak. Sampai pekan keempat April, Kejagung masih terus menyelidiki permasalahan mafia minyak goreng. Kita doakan saja semoga mafia minyak goreng ini benar – benar digoreng oleh Kejagung dan permasalahan ini tidak menguap begitu saja.