Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Ancaman Lingkungan Pembuangan Sampah Liar di Hutan Desa Kaliancar, Kota Semarang
23 Agustus 2023 17:40 WIB
Tulisan dari Titin Ayuk Nofitasari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![[Sumber gambar pribadi] Lokasi pembuangan sampah liar di Hutan Desa Kaliancar (20/08/2023)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01h8etw5wmxcaax1nfw9sjwz9h.jpg)
ADVERTISEMENT
Desa kaliancar merupakan salah satu desa yang berada di Kelurahan Podorejo, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Sampah merupakan suatu permasalahan lingkungan yang harus dihadapi oleh negara Indonesia sampai saat ini.
ADVERTISEMENT
Menurut WHO, sampah merupakan sesuatu yang sudah tidak digunakan, tidak disenangi, tidak dipakai atau sesuatu yang dibuang berasal dari kegiatan manusia dan tidak terjadi dengan sendirinya.
Pertumbuhan penduduk di indonesia yang cepat secara tidak langsung membawa pengaruh peningkatan limbah. Pendapatan yang meningkat sebanding dengan bertambahnya penggunaan dan konsumsi barang serta jasa yang dapat menyebabkan peningkatan jumlah sampah yang dihasilkan.
Tempat penampungan sampah liar adalah suatu tempat yang secara sengaja digunakan untuk tempat pembuangan sampah di Desa Kaliancar karena untuk menghindari biaya, waktu, dan upaya yang dibutuhkan untuk menuju TPS atau TPA legal yang cukup jauh. Masyarakat Kaliancar dalam pengelolaan sampahnya dengan cara dibuang ke hutan tepat di samping jalan yang kemudian dibakar.
ADVERTISEMENT
"Biasanya pengelolaan sampah di Desa Kaliancar dibuang ke hutan-hutan dan dikumpulkan kemudian dibakar" kata Risma seorang warga Desa Kaliancar (20/08/2023).
Dari pembakaran tersebut membuat asap mengepul dan mengganggu penglihatan kendaraan yang lewat.
Sampah yang ditemukan kebanyakan berupa botol air mineral plastik, popok bayi, kemasan makanan ringan, sedotan, putung rokok, daun, kertas, sampah rumah tangga, dan lain-lainnya.
Hutan yang tercemar oleh sampah-sampah organik dan anorganik membawa dampak buruk bagi ekosistem di hutan. Sampah anorganik memiliki sifat yang sulit terurai dan membutuhkan waktu yang sangat lama, sampah anorganik yang menumpuk akan menyebabkan lapisan tanah tidak dapat tertembus oleh akar tanaman, menghambat proses penyerapan air dan mineral yang menyuburkan tanah, dan akan berdampak pada berkurangnya mikroorganisme yang berperan dalam membantu penyuburan tanah. Selain itu posisi TPS liar yang berada di samping jalan menyebabkan bau tidak sedap yang mengganggu pengendara ketika melewati jalan, munculnya hewan yang menggelikan dan berbahaya bagi kesehatan.
ADVERTISEMENT
Sanksi bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan
Dalam pasal 49 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah ke lingkungan yang tidak pda tempat yang telah ditentukan dan disediakan
Apabila melanggar peraturan tersebut, dalam pasal 57 ayat 1 menyatakan bahwa “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 49, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.
Oleh karena itu jangan membuang sampah yang tidak pada tempatnya yang dapat membahayakan lingkungan, flora, fauna, dan kesehatan manusia.
Penanggulangan yang dilakukan
Sampai sejauh ini penanganan lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah di Desa Kaliancar belum dilakukan dengan maksimal. Spanduk larangan pembuangan sampah telah dipasang, namun tak kunjung ada respon dan masyarakat masih membuang sampah dihutan. Tidak berhenti sampai disitu, upaya yang lain terus dilakukan seperti mendirikan program pengambilan sampah dari rumah kerumah. Layanan tersebut dikenai biaya sebesar Rp. 20.000/minggu. Sampah akan diambil setiap hari senin dan kamis, kemudian sampah tersebut akan langsung diangkut menuju TPA.
ADVERTISEMENT
Hasil dari program tersebut telah berhasil mengurangi pembuangan sampah di hutan. Masyarakat menggunakan program pengambilan sampah tersebut kurang lebih sebesar 40%.