Konten dari Pengguna

Kondisi Penerimaan Pajak di Indonesia Saat Pandemi

Titis Setya Anggraini
Mahasiswa Ekonomi Pembangunan, Universitas Muhammadiyah Malang
13 Februari 2022 21:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Titis Setya Anggraini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pajak merupakan tumpuan pembangunan pada suatu negara. Jadi wajar sebagai warga negara yang baik untuk patuh membayar pajak. Pemerintah Indonesia telah memberikan kemudahan untuk orang yang akan membayar pajak.
ADVERTISEMENT
Adanya pandemi saat ini tentu saja berdampak besar bagi perekonomian di Indonesia, termasuk pada sektor perpajakan. Penerimaan pajak turun hingga 18,5%, hal ini dikarenakan berkurangnya aktivitas ekonomi akibat dari pandemi.
Seperti pembatalan penerbangan domestik dan internasional, penurunan jumlah kunjungan orang asing ke Indonesia, meluasnya PHK menyebabkan angka pengangguran menambah, dampak inflasi sehingga merosotnya nilai tukar uang, penurunan daya beli masyarakat, penurunan investasi, penurunan ekspor dan impor. Hal ini juga mengakibatkan penurunan pendapatan bagi masyarakat dan perusahaan sehingga berdampak pada turunnya penerimaan dari pajak penghasilan.
Pandemi covid-19 tetap menjadi sentimen utama untuk untuk penerimaan pajak. Namun,di sisi lain pemerintah masih melakukan dua fungsi pajak, yaitu anggaran dan regulerend.
ADVERTISEMENT
Keberhasilan administrasi perpajakan pada masa pandemi membutuhkan kepatuhan wajib pajak yang tinggi. Seperti yang kita ketahui, Indonesia sudah memperkenalkan sistem self-assessment di mana kepatuhan wajib pajak merupakan aspek yang sangat penting. Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dapat ditentukan dengan keteraturan pelaporan pajak.
Salah satu faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak adalah Penghasilan. Masyarakat yang awam akan berpikir bahwa penghasilan yang dia peroleh masih kurang apabila harus disisihkan untuk membayar pajak dan mereka lebih cenderung mementingkan kepentingan pribadi (Nurmantu, 2003).
Bisa disimpulkan bahwa pada masa pandemi covid-19 ini Indonesia mengalami penurunan yang cukup signifikan dalam hal penerimaan pajak. Hal ini dikarenakan banyak usaha-usaha yang terpaksa tutup karena kasus covid-19 yang terus naik, sehingga banyak orang yang menunggak iuran pajak.
ADVERTISEMENT