Di Balik Angka Tunda Bayar, Ada Kepercayaan yang Harus Dijaga
Tulisan dari Tito Palawa Nusanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
"Bagaimana Mengubah Tunda Bayar Menjadi Kepercayaan Publik yang Terjaga"

Ada satu momen yang selalu saya ingat. Sebuah pekerjaan pemerintah sudah selesai. Penyedia sudah menyerahkan hasil kerjanya, memenuhi semua kewajiban dalam kontrak, bahkan mungkin sudah menalangi biaya operasional dari kantongnya sendiri agar pekerjaan tidak terhenti di tengah jalan. Namun pembayarannya tertunda. Di atas kertas, itu hanya satu baris dalam daftar tunda bayar. Namun, di baliknya ada pelaku usaha yang menunggu, pekerja yang belum menerima upah, dan keluarga yang menggantungkan hidup pada pencairan itu. Sejak saat itu, saya melihat persoalan ini bukan sekadar persoalan keuangan, melainkan persoalan kepercayaan antara negara dan warganya yang telah bekerja dengan itikad baik.
Data Kabupaten Kuningan menunjukkan pola yang tidak sederhana. Pada 2022, tunda bayar tercatat Rp94.511.826.646,12 dengan 197 pelaku usaha terdampak. Pada 2023, angka itu melonjak menjadi Rp149.261.220.127,37, naik sekitar 58 persen hanya dalam satu tahun. Pada 2024, nominalnya justru turun menjadi Rp96.740.134.924, tetapi jumlah pelaku usaha yang terdampak melompat menjadi 1.169. Nominalnya menurun, tetapi jumlah pelaku usaha yang terdampak justru jauh lebih banyak. Kondisi ini menimbulkan satu pertanyaan mendasar: apa yang sebenarnya sedang terjadi di balik angka tersebut? Jawabannya bukan pada satu titik masalah, melainkan pada hubungan yang belum sinkron antara pendapatan, perencanaan, belanja, dan kemampuan kas daerah. Keempat hal tersebut selama ini kerap berjalan sendiri-sendiri, seolah tidak saling berhubungan, padahal seharusnya bergerak dalam satu irama yang sama.
Dari sanalah saya menemukan tiga pertanyaan yang saya sebut sebagai ‘Tiga Pasal’. Pasal pertama: keinginan atau kebutuhan? Tidak semua yang ingin dilakukan pemerintah harus menjadi prioritas belanja, sebab keterbatasan fiskal menuntut keberanian memilih dan kerelaan menunda yang kurang mendesak. Pasal kedua: perencanaan harus mengikuti kemampuan fiskal, bukan sebaliknya. Sebuah program tidak boleh terus dipaksakan hanya karena sudah tercantum dalam RKA apabila kondisi fiskal berubah di tengah jalan. RKA adalah rencana, bukan janji yang mengikat tanpa syarat. Pasal ketiga, yang menurut saya paling mendasar: untuk siapa APBD dibuat? Jawabannya adalah masyarakat, dan itu termasuk pelaku usaha yang bekerja untuk pemerintah dan sedang menunggu haknya dibayarkan tepat waktu, bukan menunggu belas kasihan dari birokrasi yang lamban.
Titik balik terjadi pada 2025. Prosesnya dimulai dari identifikasi pelaku usaha yang benar-benar terdampak, dilanjutkan dengan penyelesaian kewajiban secara bertahap, dan negosiasi yang diarahkan untuk mencegah munculnya beban tambahan di kemudian hari. Pendapatan daerah mulai diprioritaskan untuk menutup kewajiban yang tertunda, belanja dikendalikan lebih ketat, dan proyeksi kas mulai menjadi pertimbangan sejak tahap perencanaan, bukan hanya saat pembayaran jatuh tempo. Pengadaan pun tidak lagi berdiri sendiri, tetapi mulai dikaitkan langsung dengan perencanaan dan arus kas sejak paket disusun, bukan setelah kontrak ditandatangani. Dari rangkaian proses itulah tunda bayar tahun sebelumnya dapat dilunasi, dan kewajiban tersebut tidak lagi menjadi beban pada akhir 2025. Perubahan itu bukan hasil satu kebijakan tunggal, melainkan akumulasi dari banyak keputusan kecil yang konsisten dan dijalankan tanpa henti.
Perubahan ini bersifat personal bagi saya. Selama bertahun-tahun berkecimpung di bidang pengadaan, pertanyaan utama saya adalah bagaimana sebuah pekerjaan dapat segera diproses dan dikontrakkan. Ketika pindah ke Bappeda, saya seperti harus berputar 180 derajat. Sebelum sampai pada tahap pengadaan, pertanyaannya berubah total: apakah pekerjaan ini benar-benar dibutuhkan? Apakah sesuai dengan prioritas? Bagaimana kemampuan fiskalnya? Bagaimana proyeksi kasnya? Apakah pemerintah mampu membayarnya tepat waktu? Dari sana saya belajar bahwa pengadaan yang baik bukan hanya pengadaan yang berhasil dikontrakkan. Sejak awal, pengadaan harus layak direncanakan, mampu dibiayai, dibayar tepat waktu, dan benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkannya. Dua sisi meja yang pernah saya duduki, hilir dan hulu, kini terasa seperti satu garis lurus yang seharusnya memang tidak pernah terputus sejak awal.
Pengalaman Kuningan ini bisa menjadi pelajaran yang lebih luas bagi ASN di mana pun bertugas. Perencanaan, penganggaran, pengadaan, dan pengelolaan kas tidak boleh berjalan sendiri-sendiri sebagai empat fungsi yang terpisah, karena keempatnya sesungguhnya merupakan satu ekosistem yang saling menentukan. ASN perlu bergeser dari sekadar mengejar kegiatan menuju menyelesaikan masalah, dari mengejar serapan anggaran menuju menciptakan manfaat, dan dari melihat anggaran sebagai angka menuju melihatnya sebagai kepercayaan publik yang dititipkan untuk dikelola dengan benar, jujur, dan bertanggung jawab. Pergeseran cara pandang inilah yang menurut saya lebih menentukan daripada sekadar perbaikan prosedur di atas kertas, karena prosedur tanpa perubahan cara berpikir hanya akan mengulang masalah yang sama.
Perjalanan ini, bagi saya, dapat dirangkum dalam tiga kata: tunda bayar, tepat bayar, kepercayaan. APBD bukan sekadar angka di neraca. Setiap rupiah di dalamnya membawa dampak bagi pemerintah, pelaku usaha, ASN, dan masyarakat yang menggantungkan harapan padanya. Bagi saya, itulah yang sebenarnya sedang kita jaga setiap kali menandatangani dokumen anggaran: bukan hanya kewajiban administratif, tetapi janji yang harus ditepati.

