Percepatan Reforma Agraria di Ibu Kota Baru

Setiyo Utomo
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
Konten dari Pengguna
15 Juli 2020 6:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Setiyo Utomo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dokumentasi : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
ADVERTISEMENT
Penetapan Final Presiden Joko Widodo dalam penetapan ibu kota baru Negara Indonesia yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur menjadi tantangan tersendiri dalam proses persiapan kontruksi atau pembangunan infrastruktur ibu kota baru. Kesiapan lahan dalam pemindahan ibu kota di Provinsi Kalimantan Timur tentunya akan memiliki dampak positif dan dampak negatif yang terjadi terutama dalam hal adanya spekulen tanah hingga keadaan lingkungan pasca pemindahan ibu kota baru. Program percepatan reforma agraria yang salah satunya melakukan antisipasi terhadap konflik agraria sebagai langkah pelaksanaan reforma agraria yang bertujuan untuk pembagian secara adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah.
ADVERTISEMENT
Pemerintah tentunya diharapkan mampu melaksanakan konsep terhadap Penguasaaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) secara berkeadilan yang berkelanjutan bagi masyarakat di sekitar ibu kota baru. Partisipasi aktif dalam bentuk kerjasama masyarakat dan pemerintah terhadap penggunaan tanah di ibu kota baru tentunya akan berdampak terhadap efisiensi dan produktifitas penggunaan tanah di ibu kota baru. Pemindahan ibu kota baru di Provinsi Kalimantan Timur tentunya tidak hanya sekedar memindahkan pusat pemerintahan namun ada beberapa yang ikut dilakukan pemindahan yaitu sumber daya manusia yang akan ikut membantu agar proses pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Beberapa konsekuensi terhadap pemindahan ibu kota baru akan berdampak pada status wilayah Kalimantan yang dikenal dengan paru-paru dunia, Maka dari itu keberadaan hutan yang ada di Kalimantan tentunya harus dimanfaatkan secara baik agar tidak tersingkirkannya beberapa flora maupun fauna yang menetap di hutan Kalimantan terutama yang ada di kawasan ibu kota tersebut.
ADVERTISEMENT
Keselarasan peran pemerintah pusat maupun daerah dalam pemindahan ibu kota baru haruslah diantisipasi terhadap persoalan-persoalan umum yang akan muncul di ibu kota baru nantinya mulai dari ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaan tanah (P4T), sengketa konflik agraria hingga turunnya kualitas lingkungan hidup. Amanat konstitusi negara pada Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki tujuan dasar untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang berkelanjutan. Mengantisipasi konflik agraria di ibu kota baru tentunya diawali dengan penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian terhadap konflik agraria. Sesuai dengan misi dari Arahan Kantor Staf Presiden dilaksanakannya Agenda dalam reforma agraria dengan 5 (lima) program prioritas, yaitu: (1) Penguatan Kerangka Regulasi dan Penyelesaian Konflik Agraria; (2) Penataan Penguasaan dan Pemilikan Tanah Obyek Reforma Agraria; (3) Kepastian Hukum dan Legalisasi Hak atas Tanah Obyek Reforma Agraria; (4) Pemberdayaan Masyarakat dalam Penggunaan, Pemanfaatan dan Produksi atas Tanah Obyek Reforma Agraria; dan (5) Kelembagaan Pelaksana Reforma Agraria Pusat dan Daerah.
ADVERTISEMENT
Salah satu agenda reforma agraria yang terus berjalan adalah penyelesaian konflik agraria yang diawali dengan adanya pemberian izin untuk mengeksklusi sekelompok rakyat dari tanah, sumber daya alam, dan wilayah kelolanya. Sering terjadinya beberapa konflik agraria diakibatkan adanya pertentangan yang berkepanjangan mengenai siapa yang berhak menguasai,memiliki suatu bidang tanah berserta akses atas sumber daya alam (SDA). maka dari itu pemindahan ibu kota baru diharapkan tidak memicu terjadinya konflik agraria yang bersinggungan secara langsung antara suatu kelompok komunitas lokal dengan badan penguasa/pengelola tanah yang bergerak dalam bidang produksi, ekstraksi, konservasi, dan lainnya. Maka dari itu secara implisit dalam proses pembangunan ibu kota baru harus mengacu pada proses pembangunan secara fisik yang akan berdampak bagi kesejahteraan rakyat.
ADVERTISEMENT
Pemindahan Ibu kota baru akan selaras dengan kebutuhan tanah yang semakin beragam sehingga Reforma Agraria sebagai landasan penting dalam penyusunan kebijakan ekonomi nasional dalam hal pembangunan yang berkeadilan, mengurangi kesenjangan, pengentasan kemiskinan dan penyediaan lapangan pekerjaan. Penguatan terhadap regulasi yang jelas tentunya akan memposisikan bagaimana hukum itu berjalan dalam suatu Negara untuk mencapai kepastian, kemanfaatan dan keadilan. Nilai-Nilai Pancasila tentunya menjadi poin tersendiri dalam konsep pembangunan Ibu Kota Baru Negara Indonesia sebagai identitas tentang Negara Indonesia, Maka dari itu tidak hanya melambangkan Pancasila dalam konsep pembangunan ibu kota baru namun dalam menempatkan nilai-nilai pancasila tentunya memberikan kekuatan tersendiri dalam bermasyarakat dan bernegara di Ibu Kota baru. Pemindahan ibu kota baru di Provinsi Kalimantan Timur tidak hanya sekedar memindahkan namun harus adanya aturan regulasi yang mampu menyelaraskan tujuan pemindahan ibu kota dengan keadaan masyarakat yang ada dalam kawasan ibukota baru terutama nilai-nilai historis masyarakat yaitu keberadaan masyarakat hukum adat.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Pokok Agraria dan Pasal 33 Ayat (3) UUD Tahun 1945 memberikan persamaan prinsip bahwa adanya fungsi sosial yang melekat pada hak atas tanah sebagaimana tanah harus dipergunakan dengan sebaik-baiknya dan tidak dipebolehkan tanah tersebut tidak dipergunakan yang berakibat merugikan kepentingan masyarakat. Beberapa konflik agraria yang terjadi saat ini tentunya adanya sikap yang tidak sejalan dengan fungsi atas tanah tersebut sebagaimana tanah sebagai fungsi sosial yang memiliki konsekuensi jika ada tanah yang terlantar maka hak atas tanah tersebut kembali kepada hak menguasai dari negara. Pemindahan ibu kota baru di Provinsi Kalimantan Timur diharapkan mampu mengaktualisasikan sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, hal ini akan terlihat bagaimana konsep atas pemindahan ibu kota baru di Provinsi Kalimantan Timur yang mampu mencapai nilai dasar terlebih dahulu terhadap masyarakat di kawasan ibu kota baru. Nilai dasar yang harus diaktulisasikan tentunya akan berdampak terhadap tingkatan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat untuk pemenuhan kehidupan sehari-hari terutama dalam setiap kebijakan terhadap pemanfataan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam yang berkelanjutan sesuai Amanat Konsitutisi yang tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945.
ADVERTISEMENT
Penulis : Setiyo Utomo
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman