Keadilan bagi Korban atau Pelaku? Meninjau Efektivitas Sistem Pemidanaan

Mahasiswi program studi Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Tamara Husniyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum pidana sering kali dipandang sebagai cara negara memberikan hukuman kepada seseorang yang melakukan tindak pidana. Ketika suatu kejahatan terjadi, perhatian masyarakat biasanya tertuju pada siapa pelakunya, berapa lama hukuman yang akan dijatuhkan, dan apakah hukuman tersebut sudah setimpal dengan perbuatannya. Namun, ada satu pertanyaan yang tidak kalah penting: apakah setelah pelaku dihukum, korban benar-benar mendapatkan keadilan?
Pertanyaan ini menjadi menarik untuk dibahas karena keadilan dalam perkara pidana tidak selalu selesai ketika hakim membacakan putusan. Bagi korban, keadilan bisa berarti lebih dari sekadar melihat pelaku menjalani hukuman. Korban mungkin masih harus menghadapi kerugian materiil, trauma, kehilangan rasa aman, atau dampak lain yang tidak serta-merta hilang setelah perkara selesai.
Di sisi lain, pelaku tindak pidana juga tetap memiliki hak yang harus dihormati dalam proses hukum. Setiap orang berhak mendapatkan pemeriksaan yang adil, kesempatan membela diri, dan hukuman yang sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar memilih untuk berpihak kepada korban atau pelaku, melainkan bagaimana sistem pemidanaan dapat memberikan keadilan tanpa mengabaikan hak pihak mana pun.
Ketika Hukuman Tidak Selalu Berarti Keadilan
Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam sistem peradilan pidana adalah anggapan bahwa penjatuhan hukuman secara otomatis menyelesaikan seluruh persoalan yang ditimbulkan oleh tindak pidana.
Misalnya, dalam kasus penipuan, korban kehilangan uang akibat perbuatan pelaku. Setelah melalui proses hukum, pelaku dijatuhi pidana penjara. Secara hukum, putusan tersebut dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. Namun, bagaimana dengan uang korban yang hilang? Apakah kebutuhan korban untuk mendapatkan kembali kerugiannya juga telah terpenuhi?
Contoh tersebut menunjukkan bahwa penghukuman dan pemulihan merupakan dua persoalan yang berkaitan, tetapi tidak selalu menghasilkan hal yang sama. Hukuman bertujuan memberikan pertanggungjawaban pidana, sedangkan pemulihan berhubungan dengan upaya mengatasi dampak yang dialami korban.
Hal serupa dapat ditemukan dalam perkara kekerasan. Korban tidak hanya membutuhkan proses hukum terhadap pelaku, tetapi mungkin juga memerlukan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan psikologis. Jika perhatian hanya diberikan pada lamanya hukuman, kebutuhan korban yang lain berisiko kurang diperhatikan.
Menurut saya sebagai mahasiswa hukum, kondisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan sistem pemidanaan tidak seharusnya hanya diukur dari beratnya hukuman. Kita juga perlu melihat apakah proses hukum memberikan perlindungan yang memadai kepada korban dan apakah pelaku benar-benar dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perbuatannya.
Sistem Pemidanaan Tidak Hanya Berbicara tentang Pembalasan
Indonesia telah melakukan pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pembaruan ini menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan sistem hukum pidana nasional.
Dalam Pasal 51 KUHP Nasional, tujuan pemidanaan tidak hanya berkaitan dengan pencegahan tindak pidana, tetapi juga mencakup pembinaan terpidana, penyelesaian konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, pemulihan keseimbangan, dan penumbuhan penyesalan pada terpidana.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa pemidanaan tidak semata-mata dimaksudkan sebagai pembalasan terhadap pelaku. Ada tujuan lain yang juga penting, yaitu mencegah kejahatan berulang, memperbaiki perilaku pelaku, dan memulihkan keseimbangan yang terganggu akibat tindak pidana.
Namun, keberadaan aturan yang baik belum tentu cukup jika pelaksanaannya belum mampu memenuhi tujuan tersebut. Sistem pemidanaan perlu dinilai berdasarkan hasil yang dicapai, bukan hanya berdasarkan peraturan yang tertulis.
Jika seseorang menjalani hukuman, tetapi tidak memperoleh pembinaan yang memadai dan kembali melakukan tindak pidana, tujuan pencegahan belum tentu tercapai secara optimal. Begitu pula jika korban tidak memperoleh akses terhadap perlindungan dan pemulihan yang dibutuhkan, masih ada bagian dari persoalan keadilan yang perlu diperhatikan.
Karena itu, pemidanaan seharusnya tidak berhenti pada pemberian sanksi. Proses hukum juga perlu mendorong pertanggungjawaban, memperhatikan dampak terhadap korban, dan mengurangi kemungkinan terjadinya kejahatan serupa pada masa mendatang.
Jangan Sampai Hak Pelaku Mengaburkan Kepentingan Korban
Dalam proses peradilan pidana, hak pelaku merupakan bagian yang tidak dapat diabaikan. Seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa proses pembuktian yang sah. Pelaku juga berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan hukuman yang proporsional.
Akan tetapi, penghormatan terhadap hak pelaku tidak seharusnya membuat kepentingan korban kehilangan perhatian. Keduanya perlu ditempatkan secara seimbang sesuai dengan kedudukan dan hak masing-masing dalam proses hukum.
Di sinilah pentingnya peran aparat penegak hukum. Penyidik, jaksa, dan hakim harus menjalankan tugas secara profesional, berdasarkan bukti, serta memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, korban perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai proses perkara dan akses terhadap perlindungan sesuai dengan kebutuhannya.
Menurut saya, persoalan keadilan bukan terletak pada apakah pelaku mendapatkan haknya atau korban memperoleh perhatian. Persoalan yang sebenarnya adalah bagaimana negara memastikan bahwa hak pelaku tetap terlindungi tanpa mengabaikan kerugian dan kebutuhan korban.
Dengan cara pandang tersebut, keadilan tidak lagi dipahami sebagai pertentangan antara dua pihak, melainkan sebagai tanggung jawab sistem hukum untuk menangani tindak pidana secara adil dan proporsional.
Restorative Justice sebagai Salah Satu Jalan, Bukan Jawaban untuk Semua Perkara
Salah satu pendekatan yang sering dibahas dalam perkembangan hukum pidana adalah restorative justice atau keadilan restoratif. Pendekatan ini menekankan penyelesaian yang memperhatikan dampak tindak pidana, kepentingan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan pemulihan hubungan sosial apabila memungkinkan.
Dalam perkara tertentu, pendekatan ini dapat memberikan ruang bagi korban untuk menyampaikan kerugian yang dialami dan bagi pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun, penerapannya harus mengikuti aturan yang berlaku serta mempertimbangkan jenis perkara, hak korban, dan kepentingan masyarakat.
Keadilan restoratif juga tidak boleh dipahami sebagai cara untuk menghindarkan pelaku dari pertanggungjawaban. Terlebih, pendekatan ini tidak tepat diterapkan secara sembarangan pada semua tindak pidana. Keselamatan korban, kesukarelaan para pihak, dan perlindungan dari tekanan harus menjadi perhatian utama.
Oleh karena itu, keadilan restoratif sebaiknya dipandang sebagai salah satu pendekatan yang dapat digunakan sesuai dengan ketentuan hukum, bukan sebagai pengganti seluruh proses peradilan pidana.
Di samping itu, perlindungan korban tetap perlu diperkuat melalui akses terhadap bantuan hukum, pendampingan, dan mekanisme pemulihan kerugian yang tersedia. Dengan demikian, penyelesaian perkara dapat lebih memperhatikan dampak nyata yang dialami korban tanpa mengesampingkan prinsip keadilan.
Mengukur Keberhasilan Pemidanaan dari Dampaknya
Menurut saya, salah satu tantangan terbesar sistem pemidanaan di Indonesia adalah memastikan bahwa tujuan pemidanaan benar-benar tercapai dalam praktik. Keberhasilan tidak cukup dilihat dari jumlah perkara yang diputus atau lamanya hukuman yang dijatuhkan.
Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Pertama, apakah proses hukum telah berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum? Kedua, apakah korban memperoleh perlindungan serta akses terhadap pemulihan yang dibutuhkan? Ketiga, apakah pelaku mendapatkan pertanggungjawaban yang proporsional sekaligus pembinaan yang sesuai? Keempat, apakah pemidanaan mampu membantu mencegah pengulangan tindak pidana?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena hukum pidana tidak hanya berfungsi untuk memberikan sanksi, tetapi juga menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat. Jika perhatian hanya berpusat pada hukuman, persoalan lain yang berkaitan dengan pemulihan korban dan pencegahan kejahatan berisiko terabaikan.
Karena itu, diperlukan penegakan hukum yang profesional, penguatan perlindungan korban, serta pelaksanaan pembinaan terhadap terpidana yang lebih efektif. Evaluasi terhadap sistem pemidanaan juga perlu dilakukan secara berkelanjutan agar tujuan hukum tidak berhenti sebagai cita-cita dalam peraturan perundang-undangan.
Penutup
Keadilan bagi korban atau pelaku seharusnya tidak menjadi pilihan yang saling meniadakan. Sistem pemidanaan yang adil justru harus mampu memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan kesempatan memperoleh pemulihan, sementara pelaku tetap dimintai pertanggungjawaban melalui proses hukum yang sah dan proporsional.
Bagi saya, sebagai mahasiswa hukum, keadilan tidak cukup diukur dari seberapa berat hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang. Keadilan juga harus dilihat dari bagaimana negara menangani kerugian korban, menghormati hak setiap pihak, dan mencegah terjadinya tindak pidana di kemudian hari.
Pada akhirnya, tujuan pemidanaan bukan sekadar membuat seseorang menjalani hukuman, melainkan juga menciptakan kondisi yang lebih aman dan adil bagi masyarakat. Tantangannya adalah memastikan bahwa tujuan tersebut benar-benar diwujudkan dalam praktik, sehingga hukum tidak hanya hadir untuk menghukum pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian bagi mereka yang membutuhkan keadilan.
