Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Mahasiswa KKN Undip Sosialisasi Dampak Buruk penggunaan Pinjaman Online Ilegal
11 Februari 2025 11:17 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tondy Djatmiko tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Mahasiswa KKN Undip Sosialisasi Dampak Buruk penggunaan Pinjaman Online Ilegal](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkq2vvkx86fkv6efke37arhz.jpg)
ADVERTISEMENT
Surakarta, 20 Januari 2025 — Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, kemudahan akses terhadap pinjaman uang secara online (pinjol) semakin meningkat. Namun, di balik kemudahan tersebut, fenomena pinjaman online ilegal juga merajalela dan memberikan dampak buruk bagi banyak masyarakat, terutama mereka yang terdesak dalam kebutuhan finansial.
ADVERTISEMENT
Pinjaman online ilegal atau sering disebut pinjol ilegal adalah layanan pinjaman yang tidak terdaftar atau diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun sering kali menawarkan proses yang cepat dan mudah, pinjol ilegal memanfaatkan celah hukum untuk mengeksploitasi para peminjam dengan bunga yang sangat tinggi, serta praktik penagihan yang sering kali kasar dan mengintimidasi.
Salah seorang korban, sebut saja Ani (30), seorang ibu rumah tangga yang anaknya baru saja tertipu oleh jebakan pinjol ilegal ini bercerita, awalnya anaknya di telefon oleh nomor tidak dikenal kemudian anaknya tersebut dimintai keterangan identitas yang tidak terlalu dalam, tak lama setelah dimintai keterangan identitasnya, masuk notifikasi uang masuk sebesar Rp.2.000.000 ke rekening anaknya yang tidak tahu darimana asalnya, kemudian setelah itu masuk chat whatsapp ke anaknya tersebut yang mengatakan bahwa dana yang dipinjam anaknya ini sudah masuk dan harusnya dibayarkan pada tanggal sekian dan jatuh tempo tanggal sekian dengan bunga yang sangat tinggi. Kemudian anaknya tersebut sudah mencoba untuk mendiamkan chat chat serta telefon berisi ancaman dari si pinjol ilegal tersebut namun anaknya tidak kuat karena mereka sampai mengancam melalui telefon kantor anaknya bekerja, anaknya menjadi stres dan kena mental sehingga anaknya tersebut pun memutuskan untuk memnayarkan semuanya agar tidak di teror lagi.
ADVERTISEMENT
Anak dari bu ani bukanlah satu-satunya yang terjerat. Di banyak wilayah, banyak masyarakat yang mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau mendanai bisnis kecil. Tanpa pemahaman yang cukup mengenai risiko pinjol ilegal, mereka tergoda oleh iming-iming kemudahan akses. Sayangnya, begitu mereka terjerat utang, bunga yang terus melambung tinggi dan tekanan untuk melunasi pinjaman bisa mengarah pada kehancuran finansial.
Data dari OJK menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, lebih dari 3 juta masyarakat Indonesia telah menjadi korban pinjol ilegal. Kebanyakan dari mereka adalah individu dengan latar belakang ekonomi rendah yang merasa tidak punya banyak pilihan selain berutang.
Menurut pakar hukum, Dr. Irwan Harjo, pinjol ilegal merupakan bentuk eksploitasi ekonomi yang merusak kestabilan finansial masyarakat. "Mereka tidak hanya menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi, tetapi juga menggunakan praktik penagihan yang tidak manusiawi. Bahkan, banyak yang melibatkan ancaman atau intimidasi kepada peminjam yang gagal membayar tepat waktu," katanya.
ADVERTISEMENT
Namun, meskipun OJK dan pihak berwenang terus melakukan upaya pemberantasan pinjol ilegal, tantangan yang dihadapi sangat besar. Banyak dari penyedia layanan pinjaman ilegal ini beroperasi secara tersembunyi, menggunakan aplikasi palsu atau nomor telepon asing yang sulit dilacak.
Untuk itu, masyarakat dihimbau agar selalu berhati-hati dan memilih layanan pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK. "Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan untuk memeriksa legalitasnya, jangan mudah tergoda oleh tawaran yang terlalu menggiurkan," kata Joko Widodo, seorang pengamat ekonomi digital.
Fenomena pinjol ilegal ini menuntut peran aktif dari semua pihak, baik masyarakat, pemerintah, maupun lembaga keuangan untuk memastikan bahwa sektor pinjaman online tetap memberikan manfaat tanpa merugikan pihak manapun. Sebagai langkah preventif, edukasi mengenai literasi keuangan dan pengelolaan utang yang bijak menjadi kunci untuk menghindari jebakan pinjol ilegal.
ADVERTISEMENT
Kini, saatnya masyarakat lebih cerdas dalam memilih layanan keuangan, agar terhindar dari jeratan yang bisa berujung pada kerugian dan penderitaan.