Konten dari Pengguna

Tes Wawasan Kebangsaan KPK dan Pilihan Rasional Instititutional

Tonny Timbul Tampubolon
ASN dan Pemerhati Kebijakan Publik, Doktor Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada
14 Juni 2021 10:17 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tonny Timbul Tampubolon tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Minggu-minggu terakhir ini kita banyak disuguhi berita tentang penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tes tersebut dilaksanakan berdasarkan Perkom KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT
Hal ini merujuk kepada kepada UU No.19 Tahun 2019 yang merevisi UU tentang KPK Nomor 30 Tahun 2002. Dalam undang-undang terbaru tersebut terdapat sejumlah poin yang dianggap melemahkan institusi pemberantasan korupsi ini.
Uji formil terhadap UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK diajukan oleh banyak kalangan yang terdiri dari pimpinan KPK periode 2015-2019, akademisi, aktivis penggiat anti korupsi dan advokat. Namun Mahkamah Konstitusi setelah proses hampir 19 bulan menolak permohonan uji formil revisi UU KPK tersebut.
Menindaklanjuti salah satu poin dalam UU No. 19 tahun 2019 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara maka diterbitkan PP No.41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN yang ditandatangani Presiden Jokowi. Dalam PP tersebut tata cara pengalihan pegawai akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT

Kontroversi Tes Wawasan Kebangsaan

Sebagai tindak lanjut dari PP No.41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN maka diterbitkanlah Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No.1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Peralihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Proses terbitnya Perkom itu juga menimbulkan kontroversi, khususnya di internal KPK sendiri terkait dengan pasal 5 ayat 4 “Selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh KPK bekerja sama dengan BKN.”
Namun dalam pelaksanaan TWK sebagai prasyarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN menimbulkan berbagai kontroversi. TWK yang tidak muncul pada pembahasan awal Perkom justru muncul seminggu sebelum draft diundangkan yang tentunya ini berbuntut pada kontroversi lainnya baik dalam isi materi maupun aspek administrasi TWK itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Belakangan ini ramai di media elektronik dan media cetak, pihak-pihak yang disebutkan dalam segala kontroversi itu memberikan klarifikasi dan bahkan ada juga yang tidak memberikan tanggapan sama sekali.

TWK sebagai Pilihan Rasional Institusi

Pilihan Rasional Institusi muncul dari pendekatan Teori Pilihan Rasional (Rational Choice Theory), yang mengedepankan individualisme dan mewarisi pentingnya aktivitas individu dalam teori perilaku manusia yang membentuk sifat individu.
Pilihan Rasional Institusi pertama sekali muncul dari studi yang mempelajari perilaku kongres di Amerika Serikat. Pendekatan ini menganggap institusi sebagai aturan untuk mengatur perilaku individu namun dalam memaksimalkan kepentingannya secara rasional.
Aturan diperdebatkan sehingga satu kelompok aktor dapat memperoleh dampak dari tindakan aktor lain. Dalam teori ini, actor-centered institutionalism” mengindikasikan peran penting yang diberikan kepada aktor utama (Peters, 2012).
ADVERTISEMENT
Aktor utama adalah Individu yang rasional yang memaksimalkan utilitas pribadi dalam kerangka kerja kelembagaan tersebut setelah mempertimbangkan cost dan benefit aturan tersebut.
Dalam konteks Pilihan Rasional Institusi, TWK yang ditetapkan dengan Perkom No.1 Tahun 2021 adalah sebagai aturan untuk mengatur perilaku individu dalam institusi secara rasional.
Hasil TWK telah diputuskan 75 pegawai yang tidak lolos dan dipastikan 51 orang pegawai tidak dapat lagi dilalukan pembinaan dan akan dipecat. Kecurigaan tes ini hanya untuk menyingkirkan 51 orang pegawai adalah sangat beralasan.
Sebagian pegawai yang tidak lolos adalah penyelidik yang selama ini menjadi motor penanganan kasus besar yang kerap melibatkan elite politik dan yang bersikap kritis terhadap pimpinan KPK karena untuk mempertahankan independensi lembaga tersebut.
ADVERTISEMENT
KPK sebagai lembaga negara tentu tidak dapat berdiri sendiri. Undang-undang dan anggaran KPK merupakan keputusan bersama eksekutif dan legislatif. Sudah menjadi rahasia umum dalam penetapan undang-undang dan anggaran KPK ada tawar menawar yang tentunya akan berdampak pada independensi KPK sendiri.
Di sisi lain banyak kasus korupsi yang diungkap dan ditangani oleh pegawai yang tidak lolos melibatkan eksekutif, legislatif, dan elite partai. Sedangkan dalam internal KPK sendiri, pimpinan tentu tidak akan nyaman dengan pegawai yang kritis dengan kebijakannya. Pilihan rasionalisasi individu oleh pimpinan KPK yang dijewantahkan dalam Perkom tersebut menjadi pilihan rasionalisasi institusi untuk kelangsungan institusi tersebut.
Dalam Pilihan Rasional Institusi ada pihak yang terdampak dari setiap aturan yang dibuat yaitu pegawai yang tidak lolos TWK dan terlebih makin meningkatnya tingkat ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi KPK.
ADVERTISEMENT

Implikasi

Dengan revisi UU KPK apalagi ditambah rencana pemecatan 51 pegawai KPK tentu akan sangat mempengaruhi berkurangnya kepercayaan publik terhadap institusi tersebut. Sangat ironis dengan KPK yang di awal berdirinya sebagai lembaga independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun mendapat dukungan yang kuat dari publik.
Saat ini begitu banyak tekanan baik dari internal dan eksternal KPK sendiri memaksa KPK harus mentransformasi dirinya walaupun akhirnya institusi ini tidak sebagaimana harapan publik seperti saat awal pembentukan KPK.
Daftar Pustaka :
https://kumparan.com/kumparannews/kpk-ungkap-awal-mula-muncul-twk-awalnya-hanya-berupa-pakta-integritas-1vuqHRzZLid
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No.1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Peralihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN
Peters, B. G. (2012). Institutional Theory in Political Science: The New Institutionalism (3rd ed.). New York, NY: The Continuum International Publishing Group
ADVERTISEMENT
Scott, John. (2000). Rational Choice Theory. Understanding Contemporary Society: Theories of The Present. Sage Publications.