Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Presidential Threshold Dihapus, Anies Baswedan Berpeluang Maju di 2029
2 Januari 2025 21:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tony Rosyid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
MK (Mahkamah Konstitusi) membuat kejutan lagi. Setelah tanggal 20/8/2024 MK menghapus syarat 20 persen suara atau 25 persen kursi DPRD untuk mengusung calon di pilkada (No 60/PUU-XXII/2024). Kini, hari kamis (2/1/2025), MK menghapus syarat maju pilpres.
ADVERTISEMENT
Sesuai UU Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 222 disebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung parpol atau gabungan parpol yang memiliki 25 persen dari suara sah nasional atau 20 persen kursi yang diperoleh di DPR. Syarat inilah yang dihapus oleh MK. Alias tidak berlaku lagi untuk pilpres 2029.
MK punya alasan bahwa pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan ketentuan hukum yang tidak mengikat. Putusan MK ini didasarkan pada gugatan empat orang yaitu No 62/PUU-XXII/2024, gugatan No 87/PUU-XXII/2024, gugatan No 101/PUU-XXII/2024 dan gugatan No 129/PUU-XII/2024. Sebelumnya, sudah ada 32 gugatan atas pasal 222 UU Pemilu yang pernah diajukan ke MK.
MK juga punya alasan lebih substansial lagi bahwa pasal 222 UU Pemilu ini berpotensi melahirkan paslon tunggal. Dan ini akan memperlemah, bahkan menutup pintu demokrasi.
ADVERTISEMENT
Melalui putusan MK atas empat gugatan itu, maka ke depan untuk menjadi capres dan cawapres, hanya cukup diusung oleh satu partai politik yang ikut pemilu pada periode sebelumnya yaitu Pemilu 2024. Baik parpol pengusung itu punya kursi di DPR RI, maupun parpol yang tidak punya kursi di DPR RI.
Dengan keputusan ini, maka bukan hanya delapan parpol yang saat ini punya anggota DPR RI yang bisa mengusung capres-cawapres, tapi juga PPP, Gelora, Partai Umat, Perindo, PBB, Hanura dan partai-partai yang ikut pemilu 2024 bisa mengajukan pasangan capres-cawapres. Makin seru!
Ini bagus! Kenapa? Pertama, banyak tokoh potensial di negeri ini yang punya peluang untuk maju sebagai calon. Kedua, suara partai, khususnya partai yang tidak punya anggota di DPR RI, meskipun kecil, punya nilai. Sebab, suara itu juga bagian dari aspirasi rakyat. Ketiga, keputusan MK ini akan menghindarkan pemilu dari arogansi kekuasaan.
ADVERTISEMENT
Pemilu 2029, kemungkinan akan banyak capres-cawapres yang muncul. Para ketua umum partai, meski tidak punya anggota DPR RI, bisa maju menjadi capres-cawapres.
Tapi, partai-partai ini akan tetap bersikap realistis. Mereka tidak hanya ingin ikut kontestasi belaka, tapi juga ingin menang. Kalau targetnya menang, maka parpol-parpol ini besar kemungkinan akan mengusung kandidat yang potensi menangnya besar. Tentu, mereka akan melihat dari elektabilitas para tokoh yang muncul.
Situasi ini membuat parpol-parpol akan menaikkan bergaining yang tinggi. Apa bergainingnya? Pertama, mahar politik. Kedua, bagi-bagi hasil jika menang.
Parpol-parpol, terutama parpol gurem, mereka akan mencalonkan ketua umumnya. Ini hanya "intro" untuk menaikkan bergaining position. Wani piro? Apalagi, pemilu 2024 lalu, parpol-parpol gurem ini tekor. Keluar duit banyak, tapi gak ada satu pun kursi di DPR RI. Saatnya mereka mencari balikan modal dan biaya logistik untuk pileg berikutnya.
ADVERTISEMENT
Dipastikan paslon di 2029 lebih dari satu. Bahkan kemungkinan bisa lebih dari dua atau lebih dari tiga. Bahkan bisa lebih banyak dari itu. Akan tetapi, realitas politik akan menggiring mereka untuk bergabung dan mengusung paslon yang punya elektabilitas tinggi. Karena mereka ingin menang.
Salah satu tokoh yang masih diharapkan oleh publik untuk maju sebagai calon presiden di masa depan adalah Anies Baswedan. Panggung Anies Baswedan akan kembali bersuara.
Atas putusan MK ini, sebagaimana biasa terjadi, akan ada lagi dinamika penjegalan kepada Anies. Penjegalan itu bisa dilakukan secara normatif melalui jalur hukum yaitu mengamandemen UUD 1945. Apa yang dilakukan? Memperpanjang jabatan presiden. Penjegalan bisa juga dilakukan melalui penyanderaan kepada parpol-parpol agar tidak mengusung Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
Ke depan, akan ada dinamika yang berpotensi menaikkan eskalasi politik menuju 2029.
Kita tunggu saja apa dinamikanya.