Artificial Intelligence yang Cerdas, Regulasi yang Bijaksana
Tulisan dari Dr Anthony Leong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kecerdasan artifisial tidak lagi menjadi teknologi masa depan. Ia telah hadir dalam ruang kelas, perusahaan, rumah sakit, layanan keuangan, industri kreatif, dan pemerintahan. Generasi muda menggunakannya untuk belajar, pengusaha memanfaatkannya untuk membaca pasar, sementara institusi publik mulai mencoba AI untuk mempercepat pelayanan dan pengambilan keputusan.
Perkembangan itu membawa kesempatan besar bagi Indonesia. Nilai ekonomi digital nasional telah mencapai sekitar US$100 miliar dan diproyeksikan tumbuh menjadi US$220 miliar hingga US$360 miliar pada 2030. Pemerintah juga memperkirakan perkembangan AI dapat membuka ruang investasi sekitar US$8 miliar hingga US$12 miliar sepanjang 2026 sampai 2030.
Potensi tersebut menjelaskan mengapa pemerintah mulai menyiapkan Peta Jalan AI Nasional dan kerangka Etika AI Nasional. Pendekatan yang dipilih adalah regulasi berbasis risiko. Pemanfaatan AI akan diperlakukan secara berbeda berdasarkan tingkat bahayanya, mulai dari risiko rendah, risiko tinggi, hingga risiko yang tidak dapat ditoleransi.
Arah ini patut diapresiasi. Indonesia tidak boleh terjebak dalam dua pilihan ekstrem, membiarkan AI berkembang tanpa aturan atau mengaturnya terlalu ketat hingga inovasi kehilangan ruang. Negara perlu hadir untuk membangun kepercayaan, bukan menciptakan ketakutan terhadap teknologi.
Regulasi berbasis risiko memungkinkan pemerintah bersikap tegas pada penggunaan AI yang berdampak besar terhadap kehidupan manusia, tetapi tetap memberikan ruang luas bagi inovasi berisiko rendah. Sistem AI untuk hiburan tentu tidak dapat diperlakukan sama dengan AI yang menentukan kelayakan seseorang menerima kredit, pekerjaan, layanan kesehatan, bantuan sosial, atau hukuman.
Untuk penggunaan berisiko tinggi, masyarakat berhak mengetahui ketika sebuah keputusan dibuat atau dibantu oleh mesin. Mereka juga harus memiliki hak untuk meminta penjelasan, mengoreksi data yang keliru, dan mengajukan keberatan kepada manusia yang memiliki kewenangan.
Hal ini penting karena AI belajar dari data masa lalu. Apabila datanya mengandung ketimpangan, sistem dapat mengulangi bahkan memperbesar ketidakadilan tersebut. Teknologi yang terlihat netral dapat menghasilkan keputusan diskriminatif apabila dirancang tanpa pengawasan, audit, dan pemahaman terhadap konteks sosial Indonesia.
Namun regulasi tidak cukup hanya berisi larangan. Indonesia perlu membangun kapasitas agar mampu menjadi pencipta AI. Jika tidak, kita mungkin memiliki aturan yang baik, tetapi tetap bergantung pada model, komputasi, data, dan infrastruktur milik negara lain.
Terdapat beberapa fondasi yang perlu dibangun. Pertama, Indonesia membutuhkan fasilitas komputasi yang dapat diakses peneliti, perguruan tinggi, dan perusahaan rintisan. Saat ini, biaya mengembangkan serta menguji model AI masih terlalu mahal bagi banyak inovator lokal. Pemerintah dapat membangun layanan komputasi bersama dengan skema subsidi berbasis riset dan dampak ekonomi.
Kedua, Indonesia memerlukan tata kelola data yang aman sekaligus produktif. Data tidak boleh dibuka secara sembarangan, tetapi juga tidak seharusnya terkurung di berbagai institusi tanpa dapat menghasilkan manfaat. Data publik yang telah dianonimkan dapat digunakan untuk mengembangkan AI di bidang kesehatan, pertanian, pendidikan, transportasi, dan kebencanaan.
Ketiga, pengadaan pemerintah dapat dijadikan pasar awal bagi teknologi nasional. Banyak perusahaan teknologi lokal mempunyai solusi yang baik, tetapi kesulitan mendapatkan pengguna pertama dalam skala besar. Negara dapat memberikan ruang uji coba yang terukur, selama proses pengadaan transparan, kompetitif, dan keamanan sistemnya dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat, Indonesia membutuhkan lembaga audit AI yang independen dan kompeten. Audit tidak hanya memeriksa kode, tetapi juga kualitas data, potensi bias, keamanan, tujuan penggunaan, dan dampaknya terhadap masyarakat. Untuk sistem berisiko tinggi, audit sebaiknya menjadi kewajiban sebelum teknologi digunakan secara luas.
Kelima, tanggung jawab harus jelas. Ketika sistem AI menimbulkan kerugian, masyarakat tidak boleh dibiarkan berhadapan dengan jawaban bahwa keputusan dibuat oleh algoritma. Harus ada pihak yang bertanggung jawab, baik pengembang, penyedia layanan, maupun institusi yang memakainya.
Di tengah hubungan teknologi global, langkah pemerintah memperluas kerja sama AI dengan Amerika Serikat dan negara lain juga dapat menjadi peluang. Namun kerja sama harus diarahkan kepada transfer pengetahuan, pengembangan talenta, investasi pusat data, riset bersama, dan penguatan perusahaan nasional. Indonesia jangan hanya menjadi lokasi pengguna atau penyedia data.
Regulasi AI juga harus adaptif. Teknologi berubah jauh lebih cepat daripada proses pembentukan undang undang. Karena itu, pemerintah dapat menggunakan ruang uji regulasi agar inovasi baru dapat diuji dalam skala terbatas. Hasil pengujian kemudian menjadi dasar penyempurnaan aturan.
Peran masyarakat dan dunia usaha juga penting. Perusahaan perlu membangun etika AI sejak tahap perancangan, bukan setelah masalah muncul. Perguruan tinggi harus memperkuat riset lintas disiplin. Masyarakat sipil perlu mengawasi dampak teknologi terhadap privasi, kebebasan, dan kesetaraan.
Pada akhirnya, tujuan regulasi bukan sekadar mengendalikan mesin. Tujuannya adalah memastikan AI memperbesar kemampuan manusia dan menghadirkan manfaat yang lebih merata.
Indonesia mempunyai kesempatan untuk membangun model tata kelola yang tidak memusuhi inovasi, tetapi juga tidak menyerahkan masa depan kepada algoritma tanpa kendali. AI yang dipercaya masyarakat akan lebih mudah diterima, dikembangkan, dan digunakan untuk meningkatkan produktivitas.
Regulasi yang baik bukan rem bagi kemajuan. Ia adalah pagar pengaman agar Indonesia dapat berlari lebih cepat tanpa kehilangan arah.

