Konten dari Pengguna

Prinsip Ekononi Ala Prabowo: Nasionalisme sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi

Presiden Prabowo di Munas HIPMI XVIII Lampung (Sumber: Screenshot Youtube)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo di Munas HIPMI XVIII Lampung (Sumber: Screenshot Youtube)

Dalam bukunya The Spirit of Capitalism: Nationalism and Economic Growth, sosiolog Amerika Liah Greenfeld mengajukan sebuah tesis yang menarik. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi modern tidak lahir semata-mata dari pasar, modal, atau teknologi. Di balik kebangkitan negara-negara besar terdapat sesuatu yang lebih mendasar, yaitu nasionalisme. Bagi Greenfeld, nasionalisme bukan sekadar sentimen politik, melainkan energi kolektif yang mendorong suatu bangsa untuk membangun kekuatan ekonominya sendiri. Sejarah menunjukkan bahwa Inggris, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, hingga Tiongkok tidak menjadi negara maju hanya karena memiliki sumber daya atau pasar yang besar. Mereka maju karena berhasil mengubah nasionalisme menjadi strategi pembangunan ekonomi.

Gagasan inilah yang tampaknya menjadi salah satu fondasi penting dalam cara pandang ekonomi Presiden Prabowo Subianto. Di tengah arus globalisasi yang sering menempatkan negara hanya sebagai fasilitator pasar, Prabowo justru berkali-kali menegaskan pentingnya kedaulatan ekonomi, penguasaan nilai tambah sumber daya alam, hilirisasi industri, penguatan Devisa Hasil Ekspor (DHE), hingga gagasan tata kelola ekspor yang lebih terintegrasi. Di balik berbagai kebijakan tersebut terdapat satu benang merah yang jelas: pertumbuhan ekonomi harus memperkuat kepentingan nasional.

Dalam sejarah ekonomi dunia, tidak ada negara besar yang lahir dari sekadar menjual bahan mentah. Inggris membangun revolusi industrinya dengan mengolah bahan baku menjadi manufaktur. Amerika Serikat tumbuh melalui proteksi industri strategis. Jepang, Korea Selatan, hingga Tiongkok melompat menjadi kekuatan ekonomi karena berhasil mengendalikan rantai nilai produksi nasional.

Pertanyaannya, mengapa Indonesia yang memiliki cadangan nikel terbesar dunia, salah satu produsen batu bara terbesar dunia, eksportir utama sawit, serta kekayaan sumber daya alam yang melimpah, masih terus berjuang keluar dari jebakan negara pengekspor komoditas?

Jawabannya sederhana: selama puluhan tahun Indonesia terlalu fokus pada volume ekspor, tetapi kurang memperhatikan siapa yang menguasai nilai tambah dan aliran keuntungannya.

Inilah yang membuat gagasan nasionalisme ekonomi kembali relevan.

Nasionalisme ekonomi sering disalahpahami sebagai sikap anti-pasar atau anti-investasi asing. Padahal esensinya jauh lebih sederhana. Nasionalisme ekonomi adalah memastikan bahwa kekayaan nasional menghasilkan kemakmuran nasional.

Dalam konteks Indonesia, gagasan tersebut sesungguhnya sudah tertulis jelas dalam Pasal 33 UUD 1945. Konstitusi menegaskan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara harus dikuasai negara dan bahwa bumi, air, serta kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Masalahnya, selama bertahun-tahun Indonesia lebih sering menjadi pemasok bahan mentah daripada pengendali rantai nilai ekonomi.

Akibatnya, ketika harga komoditas naik, Indonesia memang memperoleh penerimaan yang lebih besar. Namun sebagian besar keuntungan strategis justru berada di luar negeri: pusat perdagangan, lembaga keuangan, perusahaan pengolahan, dan pasar modal global menikmati porsi terbesar dari nilai tambah yang diciptakan oleh sumber daya alam Indonesia.

Karena itu, kebijakan hilirisasi yang dijalankan beberapa tahun terakhir bukan semata-mata kebijakan industri, melainkan proyek nasional untuk merebut kembali nilai tambah yang selama ini bocor keluar negeri.

Data menunjukkan bahwa nilai ekspor produk nikel Indonesia meningkat dari sekitar US$3 miliar sebelum hilirisasi menjadi lebih dari US$30 miliar setelah pembangunan industri pengolahan di dalam negeri. Hilirisasi membuktikan satu hal penting: negara tidak akan menjadi kaya hanya karena memiliki sumber daya alam. Negara menjadi kaya ketika mampu mengolah sumber daya alam tersebut menjadi produk bernilai tambah tinggi.

Namun hilirisasi saja tidak cukup. Pertanyaan berikutnya adalah: setelah komoditas dijual ke luar negeri, ke mana larinya uang hasil ekspor itu?

Di sinilah urgensi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Pemerintah kini mewajibkan eksportir sektor SDA menempatkan DHE dalam sistem keuangan nasional. Kebijakan tersebut dirancang agar devisa hasil ekspor tidak langsung mengalir keluar negeri, melainkan memperkuat likuiditas domestik, memperbesar cadangan devisa, dan meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan nasional.

Kebijakan ini lahir dari kenyataan yang selama bertahun-tahun menjadi paradoks ekonomi Indonesia. Negara menghasilkan ekspor ratusan miliar dolar setiap tahun, tetapi sebagian besar devisanya tidak sepenuhnya berputar dalam sistem keuangan nasional. Akibatnya, Indonesia tetap rentan terhadap gejolak nilai tukar dan ketergantungan pada arus modal asing.

Nasionalisme ekonomi pada akhirnya bukan hanya soal siapa yang menambang, tetapi juga siapa yang mengendalikan uang hasil tambang tersebut.

Langkah berikutnya bahkan lebih ambisius, yakni gagasan ekspor satu pintu untuk komoditas strategis. Tujuannya bukan sekadar sentralisasi perdagangan, melainkan memperkuat pengawasan, menutup celah transfer pricing, mencegah manipulasi harga, dan memastikan devisa hasil ekspor benar-benar tercatat serta kembali ke Indonesia.

Jika kebocoran nilai tambah dan devisa dapat ditekan, maka persoalan terbesar Indonesia selama ini bukanlah kurangnya sumber daya alam, melainkan lemahnya kemampuan mengelola dan mengendalikan manfaat ekonomi dari sumber daya tersebut.

Tentu berbagai kebijakan tersebut tidak lepas dari kritik. Sebagian kalangan mengkhawatirkan risiko birokratisasi dan inefisiensi. Namun sejarah menunjukkan bahwa negara-negara yang berhasil naik kelas hampir selalu melakukan intervensi strategis untuk memastikan bahwa sumber daya nasional menghasilkan akumulasi modal nasional. Tidak ada negara industri besar yang tumbuh hanya dengan menyerahkan seluruh pengelolaan sumber daya strategis kepada mekanisme pasar global.

Karena itu, hilirisasi, DHE, dan tata kelola ekspor yang lebih terintegrasi sesungguhnya bukan kebijakan yang berdiri sendiri. Ketiganya merupakan bagian dari satu arsitektur besar: membangun kedaulatan ekonomi Indonesia.

Pertumbuhan ekonomi penting. Investasi penting. Ekspor juga penting. Tetapi pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa yang menikmati hasilnya?

Jika kekayaan alam Indonesia diekspor tetapi nilai tambahnya dinikmati negara lain; jika devisanya dihasilkan di Indonesia tetapi disimpan di luar negeri; jika industrinya tumbuh tetapi teknologi dan keuntungannya dikuasai pihak lain, maka pertumbuhan ekonomi hanya akan menjadi angka statistik.

Nasionalisme ekonomi hadir untuk memastikan bahwa pertumbuhan memiliki arah. Bukan sekadar membuat ekonomi lebih besar, tetapi membuat bangsa ini lebih berdaulat.

Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara bukan hanya berapa banyak yang diekspor, melainkan berapa besar manfaat kekayaan nasional yang benar-benar kembali kepada rakyatnya.